MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Timsus Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat berhasil menciduk DWM, satu dari 3 pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Kompleks Polisi Tidur Tiga Belas, Taman Ria, Kelurahan Wosi, Distrik Manokwari Barat tanggal 3 Mei dini hari lalu.
“Pelaku berhasil diamankan oleh Timsus Ditreskrimum di bawah pimpinan AIPDA Frengky Rumkabu sekira pukul 21.00 WIT pada Sabtu (9/5/2020),” kata Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Y. Krey melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, Minggu dini hari (10/5/2020).

Kronologis penangkapan bermula sekira pukul 20.00 WIT, timsus berjumlah 4 personel mendapat informasi bahwa pelaku bersembunyi di rumah orang tuanya di kompleks Asrama Pelayaran.
“Sekitar pukul 21.00 WIT, tim melakukan penangkapan, kemudian pelaku dilimpahkan ke Polres Manokwari untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Menurut Mathias Krey, modus pelaku beraksi dengan membuntuti korban dengan menggunakan sepeda motor, kemudian melukai dan merampas barang-barang milik korban berupa handphone.
Diketahui, pelaku curas di kompleks polisi tidur tiga belas ini berjumlah 3 orang masing-masing DWM, KA, WM. Mereka melancarkan aksinya pada 3 Mei lalu, sehingga melukai korbannya 2 orang, yaitu Mikail Manampiring dan Fabian Salim. Korban-korban mengalami luka bacokan.
Sebelumnya, 2 pelaku curas, yakni KA dan WM telah ditangkap. Keduanya ditangkap di waktu berbeda yaitu pada 4 dan 5 Mei. Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Opsnal Polres Manokwari di bawah pimpinan AIPU Steven Yeuyanan.
Informasi yang dihimpun, KA berhasil ditangkap pada 4 Mei lalu sekira pukul 13.00 WIT di daerah Kampung Ambon Atas. Dari hasil interogasi, KA mengakui perbuatannya. KA mengaku saat beraksi dirinya berboncengan dengan DWM menggunakan honda beat warna putih biru. Sementara WM menggukan motor kawasaki KLX warna hitam.
Berikutnya, penangkapan terhadap WM dilakukan pada 5 Mei lalu sekira pukul 01.00 WIT di daerah Sanggeng tepatnya di sebelah Rumkit TNI AL Manokwari. Saat ditangkap, ditemukan barang bukti berupa handphone merk Opp F3 milik korban yang sedang dalam penguasaan pelaku.
Mikail Manampiring dan Fabian Salim menjadi korban curas. Dalam melancarkan aksinya para pelaku mengejar korban dari depan pelabuhan sampai ke lorong polisi tidur tiga belas. Di lorong polisi tidur tiga belas, para pelaku melancarkan aksinya dan melukai kedua korban dengan menggunakan senjata tajam.
“Yang melakukan penganiayaan dengan menggunakan parang terhadap korban adalah DWM,” kata Mathias Krey.
Ketiga pelaku curas tersebut telah ditangkap berserta barang bukti berupa 1 unit motor honda beat dan handphone merk Oppo F3. Para pelaku terancam pidana penjara maksimal 9 tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana. (ARF)