MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Pemerintah Provinsi Papua Barat tengah mendata karyawan swasta yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dirumahkan akibat pandemi Covid-19 yang berkepanjangan.
Pendataan ini diperlukan untuk mendukung realisasi bantuan bagi para karyawan swasta.
Asisten Bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Papua Barat, Melkianus Werinussa mengatakan, realisasi bantuan bisa berupa bantuan langsung tunai (BLT). Yang skema bantuan dimaksud tengah disusun.
“Pemerintah provinsi Papua Barat melalui dinas ketenagakerjaa lagi mempersiapkan bantuan bagi pekerja swasta yang di PHK atau dirumahkan akibat pandemi Covid-19, minimal bantuan itu sebulan Rp600 ribu. Alokasi dana ini di luar dari bantuan yang digelontorkan oleh pemerintah pusat,” kata Melkianus Werinussa, Rabu (3/6/2020).
Alokasi anggaran BLT dimaksud dimungkinkan bersumber dari APBD provinsi dan kabupaten/kota. Salah satu kriteria penerima bantuan ini, adalah karyawan swasta yang bekerja di perusahaan yang berada di Papua Barat dan terkena PHK maupun dirumahkan.
“Minimal, dia benar adalah pekerja. Misalnya di perhotelan dan kemudian terkena PHK, KTP domisilnya, perusahaan tempatnya bekerja itu ada di Papua Barat,” ujarnya.
Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengatakan, sekira 7.000 an pekerja swasta terdata sebagai pekerja yang dirumahkan maupun di-PHK oleh perusahaan.
“Kita sudah kaji khusus di Papua Barat, karyawan yang sudah tidak bekerja dan dirumahkan jumlahnya berkisar 7.000 an,” kata gubernur.
Kendati demikian, data jumlah karyawan yang dirumahkan maupun di-PHK kemungkinan masih akan bertambah lagi. Sebab jumlah 7.000 an karyawan swasta itu belum mencakup semua kabupaten dan kota di Papua Barat.
“Data-data dari kabupaten dan kota sebagian sudah ada, ada beberapa yang belum masukan datanya. Tiga kabupaten yang belum dapatkan datanya. Dari data itu kita bisa lihat apa yang bisa dilakukan oleh pemerintah kabupaten atau provinsi,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, gubernur mengemukakan wacana bantuan yang sama bisa direalisasikan kepada para pekerja media.
Menurut gubernur, bantuan itu bisa disalurkan kepada jika ada pekerja media yang dirumahkan atau di-PHK oleh perusahannya akibat pandemi Covid-19.
“Kriteria penerima bantuan atau insentif dari pemprov adalah karyawan yang di-PHK dan dirumahkan. Sementara kita sudah punya data sekira 7.000 an,” tutup gubernur.
Melkias Werinussa menambahkan, diharapkan realisasi bantuan yang bersumber dari APBD provinsi ini sudah bisa disalurkan dalam waktu dekat. (ARI)