Ketua Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Maxsi Nelson Ahoren
Ketua Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Maxsi Nelson Ahoren. Foto : ARF

MRPB Atensi Kasus Suap Rp500 Juta Mantan Komisioner KPU RI yang Mencatut Nama Dominggus Mandacan

Diposting pada

MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Ketua Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat (MRPB) Maxsi Nelson Ahoren menyatakan, kelembagaan MRPB memberikan atensi atas kasus dugaan suap seleksi calon anggota KPU Provinsni Papua Barat.

“Hari ini dari Pokja Adat juga akan menyurati Biro Hukum dan Kesbangpol, menyangkut kasus dugaan suap yang menyebutkan nama Gubernur (Dominggus Mandacan),” kata Maxsi Neslon Ahoren, Rabu (3/6/2020).

Kata Maxsi Ahoren, MRPB akan meminta keterangan Biro Hukum dan Kesbangpol soal ada nama gubernur Papua Barat dalam kasus suap terkait seleksi anggota KPU Papua Barat. MRPB juga akan menanyakan langkah-langkah apa yang akan diambil Biro Hukum untuk menyelesaikan permasalahan hukum tersebut.

Menurutnya, MRPB sebagai representatif orang asli Papua, telah mengingatkan akan hal-hal krusial yang perlu diatensi oleh Gubernur Dominggus Mandacan di lingkungan sekretariat KPU Provinsi Papua Barat.

“Masalah ini jauh hari MRPB sudah pernah menyurati kepada gubernur, KPU RI, dan DKPP. Ada dua surat yang sangat penting,” ucapnya.

Dua hal penting itu, lanjut Maxsi Ahoren, menyangkut pergantian sekretaris KPU Papua Barat dan prioritas anggota KPU Papua Barat diisi oleh orang asli Papua.

Kedua surat itu dilayangkan pada 2019, namun Maxsi Ahoren tak merinci waktu pasti pengiriman surat dimaksud.

“Surat ke KPU RI dan DKPP ditujukan untuk segera menganti saudara sekretaris KPU Papua Barat. Kami juga telah mengirimkan surat kepada KPU RI agar memprioritaskan orang asli Papua untuk duduk sebagai anggota KPU Papua Barat,” tegasnya.

“Itu artinya sebelumnya hal ini terjadi, MRPB sudah menyurati terlebih dahulu. Itu karena kami melihat ini sangat penting karena itu kami akan memanggil Biro Hukum sebagai staf dari gubernur untuk memberikan keterangan,” sambung Maxsi Ahoren.

Diketahui, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan, didakwa menerima suap sejumlah Rp500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. Uang itu diserahkan melalui perantara Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo.

Adapun maksud dari pemberian uang itu adalah supaya Wahyu bisa mengupayakan Calon Anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode tahun 2020-2025 diisi oleh putra daerah asli Papua.

“Pada tanggal 3 Januari 2020, Rosa Muhammad Thamrin Payapo diserahkan titipan uang sebesar Rp500 juta dari Dominggus Mandacan,” ucap Jaksa Takdir Suhan saat membacakan surat dakwaan, Kamis (28/5/2020) dikutip cnnindonesia.com, Kamis (28/5/2020). (ARF)