Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat, Barnabas Dowansiba. Foto : TRI

Tahun ini, Gaji Guru Honor SMA dan SMK Masih Ditangani Provinsi

Diposting pada

MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Gaji guru honor tingkat SMA dan SMK tahun 2020 akan kembali dibayarkan oleh Provinsi Papua Barat. Meski dalam kesepatan pada saat rapat kerja Bupati dan Walikota se-Papua Barat telah dilimpahkan ke kabupaten/kota masing-masing.

Kepala dinas Pendidikan Papua Barat, Barnabas Dowansiba mengatakan, jika mengikuti hasil kesepakatan Teminabuan pada tahun 2019 maka sudah menjadi tanggungjawab kabupaten/kota, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya.

“Sesuai dengan kesepakatan pada saat raker bupati dan walikota Se-papua Barat, pembayaran gaji guru honor SMA dan SMK dibebankan ke kabupaten dan kota masing-masing. Sebenarnya sudah didukung juga dengan penyaluran dana otonomi khusus sebesar 90 persen untuk kabupaten,” kata dia pada wartawan via telephone, Selasa (16/6/2020).

Barnabas menyebutkan, untuk menyikapi hal ini, dinas pendidikan pada Kamis pekan lalu telah melakukan pertemuan dengan Sekretaris Daerah Papua Barat Nathaniel D. Mandacan yang dimana telah disepakati pembayaran gaji guru honor tahun 2020 dikembalikan lagi ke provinsi Bapua Barat.

Sesuai data terdapat sedikitnya 1.800 guru honorer di Papua Barat, dimana telah dibayarkan pada tahun 2019 sebesar 55 miliar rupiah. Sehingga, Barnabas memperkirakan pagu anggaran yang dibutuhkan untuk membayar gaji guru honor di 2020 tidak jauh berbeda.

“Anggarannya kemungkinan sama yakni sekitar 55 Miliar rupiah untuk tahun ini sama dengan tahun lalu karena datanya tidak berubah, dan akan dianggarkan di perubahan APBD Papua Barat,” ungkapnya.

Sementara itu, terkait dengan belum adanya proses pembayaran yang dilaklukan oleh kabupaten/kota di Papua Barat karena belum dibuatkannya regulasi penganggaran untuk pembayaran gaji guru honor tingkat SMA dan SMK.

“Saya juga memaklumi, kondisinya saat ini memang belum ada dasar hukum untuk pembayaran guru honor di kabupaten dan kota, sehingga mereka kebingungan untuk menempatkan pos anggaran tersebut. Meskipun sumbernya dari dana otonomi khusus tetap membutuhkan dasar hukum untuk pelaksanaannya,” tandas Dia.

Hal ini juga diperkuat dengan Undang-Undang 23 Tahun 2014, dimana semua urusan ditingkat SMA dan SMK menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi. (TRI)