MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Pemerintah Kabupaten Manokari resmi menambah masa tanggap darurat Covid-19 sejak 30 Juli hingga 12 Agustus 2020 mendatang.
Perpanjangan status tanggap darurat ini tertuang didalam Surat Pernyataan Perpanjangan Kelima Bencana non Alam Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), yang diteken Plh. Bupati Manokwari Edi Budoyo pada 29 Juli 2020.
“Manokwari masih masuk zona merah. Jadi menindaklanjutinya akan ditambah lagi 14 hari masa tanggap darurat bencana non alam,” kata Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19, drg. Hendri Sembiring, Rabu (29/7/2020).
Berada di zona merah, kata Sembiring, kabupaten Manokwari belum bisa menerapkan kebiasaan adaptasi baru di tengah pandemi Covid-19, seperti yang terapkan oleh kabupaten Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Maybrat, Tambrauw, dan Sorong Selatan, serta Provinsi Papua Barat.
“Kasus positif masih banyak, dan kita juga ada yang positif. Jadi kita sebenarnya belum bisa mengikuti provinsi yang sudah menuju adaptasi kebiasaan baru. Kita sebenarnya belum masuki adaptasi kebiasaan baru karena kita masih di zona merah,” ujarnya.
Sembiring menyatakan, di masa tanggap darurat ini pemerintah daerah melalui gugus tugas masih menerapkan pembatasan terhadap orang yang hendak masuk maupun keluar dari kabupaten Manokwari.
Meski demikian, Sembiring mengaku sulit untuk melakukan pembatasan orang masuk ke daerah ini. Sebab jalur transportasi sudah dibuka.
“Kami sudah buat surat pembatasan orang masuk dan keluar daerah. Surat ini tujuannya kepada bupati/wali kota di Papua Barat. Surat pembatasan ini kita adopsi dari provinsi Papua,” ucap Sembiring.
Sembiring menjelaskan, penduduk Manokwari yang berada di luar daerah dan hendak kembali ke Manokwari maupun penduduk yang akan keluar daerah dapat dilayani dokumen perjalannya, asalkan itu adalah perjalanan dalam keadaan urgent.
“Penduduk ber-KTP Manokwari yang mau kembali ke tempat asal kita proses, syaratnya fotokopi KTP dan surat kesehatan. Kalau orang tua atau saudara kandung meninggal, itu ditambah surat kematian. Kalau orang tuanya sakit parah harus ada surat dokter yang membuktikan benar-benar sakit,” ucapnya.
Sembiring menambahkan, penduduk luar yang hendak masuk ke Manokwari harus dengan alasan yang jelas dan urgent.
“Perjalanan urgent harus ada alasannya kalau hanya mau masuk saja kita tolak untuk sementara waktu,” pungkasnya. (ARF)