Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan pose bersama usai menerima Paritrana Award 2019. Foto : TRI

Papua Barat Tempati Peringkat ke-3 Perlindungan Ketenagakerjaan

Diposting pada

MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menerima penghargaan Paritrana Award tahun 2019 dari Pemerintah Pusat. Provinsi Papua Barat dianggap terbaik dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerajaan di Indonesia, dan menempati peringkat ke-3 nasional.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin, melalui video conference, Rabu (12/8/2020). Paritrana Award sendiri merupakan Program Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Gubernur Dominggus mengatakan, penghargaan ini tidak terlepas dari usahanya untuk memberikan perlindungan kerja bagi seluruh tenaga kerja di wilayah Papua Barat. Menurutnya, dengan data yang baik serta kepatuhan perusahaan dapat lebih meningkatkan prestasi tersebut.

“Dengan mendapat juara ketiga dari 34 provinsi, ini memberikan kita semangat untuk lebih meningkatkan, dengan terus memberikan perlindungan kepada pekerja kita baik sektor formal maupun informal,” katanya.

Papua Barat sendiri berada di urutan 3 terbaik setelah provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara masing-masing berada di urutan pertama dan kedua.

Adapun Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua, Deni Yusyulia menjelaskan, paritrana award, penilaiannya meliputi beberapa cakupan.

Diantaranya cakupan perlindungan tenaga kerja pada program jaminan sosial ketenagakerjaan, aspek regulasi yang dikeluarkan pemerintah daerah, serta aspek inisiasi dan inovasi pemerintah daerah dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Tenaga kerja yang telah terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan di Papua Barat mencapai 72 persen atau 149.206 tenaga kerja dibidang formal dan 17 persen atau 38.322 tenaga kerja dibidang non-formal. Kalau untuk regulasi sedikitnya terdapat 11 regulasi baik di provinsi maupun kabupaten kota yang telah diterbitkan,” bebernya.

Dalam hal inisiasi dan inovasi, pemerintah provinsi Papua Barat dianggap mampu mendorong BUMN, BUMD, dan swasta untuk ikut memberikan perlindungan kepada masyarakat asli Papua yang bekerja di sektor informal seperti petani, ojek, dan pedagang kaki lima melalui program CSR. (TRI)