KPU Kabupaten Kaimana sosialisasikan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 tahun 2020. Foto : PKT-02

KPU Kaimana Sosialisasi Tata Cara Pencalonan, Maturbongs: Lengkapi Dokumen Pencalonan

Diposting pada

KAIMANA, PAPUAKITA.com—Guna memberikan pemahaman kepada partai politik, tentang tata cara pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati, Wali kota dan Wakil wali kota.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaimana, Rabu (19/8/2020), melaksanakan sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 tahun 2020. Selain perwakilan parpol, hadir dalam dalam kegiatan tersebut pihak Bawaslu dan Wakapolres Kaimana, Kompol Kristian Sawaki.

“Tujuan dari sosialisasi ini adalah, pertama dari bakal calon dan partai politik mengetahui secara jelas tata cara pencalonan sehingga proses pendaftaran tidak mengalami kendala. Kedua, memiliki kesamaan pemahaman tentang pencalonan,” jelas Ketua KPU Kristian Maturbongs.

PKPU Nomor 1 tahun 2020 merupakan perubahan ketiga PKPU nomor 3 tahun 2017, tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati wali kota dan wakil wali kota.

Maturbongs mengatakan, selain memahami tentang tata cara pendaftaran, diharapkan agar para bakal calon yang diusung partai politik maupun gabungan partai politik dapat mempersiapkan diri dengan baik.

Dirinya mengingatkan, partai politik dan bakal calon harus memenuhi beberapa persyaratan. Salah satunya adalah surat keputusan dukungan partai politik kepada bakal calon. SK ini adalah syarat penting.

“Surat pernyataan dukungan partai politik maupun gabungan parpol dan sejumlah syarat penting lainnya harus dipenuhi berdasarkan ketentuan PKPU nomor 1 tahun 2020 harus. Dan yang wajib diperhatikan adalah dokumen pencalonan sudah lengkap serta sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Maturbongs.

Maturbongs menambahkan, PKPU nomor 1 tahun 2020, juga mengatur tentang proses pendaftaran, dimana jumlah perserta yang mendampingi pasangan bakal calon saat mendaftar di KPU dibatasi.

”Dalam proses pendaftaran tetap menerapkan protokoler kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19. Ini perlu dipahami,” pungkasnya. (PKT-02/ARF)