MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) merupakan salah satu wadah untuk menyelaraskan program dan kegiatan pembangunan. Untuk itu, tahapan-tahapan dalam pelaksanaan musrenbang perlu diperhatikan dan dilaksanakan tanpa ada yang dilangkahi atau terlewatkan. Sehingga hasil musrenbang menjadi maksimal menampung usulan-usulan pembangunan daerah.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Manokwari, Suriyati Faisal mengatakan, sistem perencanaan menjadi hal penting yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan musrenbang. Sehingga aspirasi masyarakat yang didapati oleh DPRD baik, melalui reses maupun penjaringan isu aktual yang kemudian dituangkan ke dalam pokok-pokok pikiran (Pokir) bisa berkorelasi dengan usulan program dan kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Pokir (pokok pikiran) maupun hasil reses dapat terokomodir dalam penganggaran itu ada mekanisme. Kita (anggota DPRD, red) harus mengikuti musrenbang. Musrenbang itu dilakukan secara berjenjang mulai dari Kampung, Kelurahan, Distrik, dan musrenbang tingkat kabupaten,” ujar Suriyati.
Menurut Suriyati, setiap anggota dewan bertanggung jawab dengan usulan-usulan dan program yang diusulkan oleh perangkat terendah, yakni dimulai dari rembuk RT, Kelurahan, hingga distrik. Sehingga pada saat pelaksanaan musrenbang akan nampak soal apa saja yang diusulkan.
“Biasanya di musrenbang tingkat distrik akan terlihat usulan-usulan masyarakat maupun OPD. Disinilah setiap anggota dewan bertanggung jawab mengawal aspirasi masyarakat supaya bisa terakomodir dalam penganggaran,” ujarnya lagi.
Tahapan-tahapan musrenbang, lanjut Suriyati, kadang tidak dilalui sebagaimana mestinya. sehingga tidak berjalan optimal. Apa lagi dengan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) mengetatkan sistem perencanaan sudah harus dimulai dari bawah.
“Kalau tidak melalui musrenbang jangan berharap program yang diusulkan masyarakat bisa terakomodir. Bukan masyarakat saja, OPD saja mengajukan program dan kegiatan kalau tidak dikawal dengan baik kadang tidak terakomodir. Harus sama-sama perbaiki dan tentunya mendukung program dan kegiatan yang selaras dengan visi dan misi kepala daerah,” tegas Suriyati.
Meski secara politik dewan bisa berperan, Suiryati kembali menegaskan bahwa, tidak ada jaminan dengan aspirasi masyarakat bisa dipastikan masuk dalam penganggaran. Sebab tidak dibenarkan usulan atau perencanaan yang muncul di tengah jalan.
“Secara politik maupun aturan itu sama saja. Saat ini mata hukum melihatnya dari segara sisi. Kapan itu usulan masuk di tengah jalan jangan harap bisa terakomodir. Semuanya membutuhkan pertanggungjawaban. Kita pertanggungjawabkan bagaimana kalau sudah tidak sesuai,” tukasnya.
Suriyati menambahkan, tuntutan hak ulayat adalah salah satu kendala yang sering muncul dalam mengimplementasikan program dan kegiatan. Meski kegiatan telah diusulkan sesuai dengan mekansiem, akan tetapi pada saat di lapangan hal-hal seperti itu justru menjadi penghambat.
“Gampang-gampang susah kalau bicara soal usulan program atau kegiatan itu berjalan. Karena hal-hal non teknis seperti itu sehingga tidak berjalan dengan baik,” pungkasnya. (ARF)