JAKARTA, PAPUAKITA.com—Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menekankan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 harus memberikan stimulus untuk mendukung reformasi struktural guna memulihak ekonomi, meningkatkan produktivitas dan daya saing daerah.
Beberapa hal itu tertuang di dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 910/4350 SJ tentang Kebijakan Dalam Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 tertanggal 16 Agustus 2021.
Mendagri melalui siaran pers yang diterima melalui Puspen Kemendagri, Kamis (19/8/2021), mengatakan, SE tersebut untuk menindaklanjuti hasil Sidang Kabinet Paripurna pada 9 Agustus 2021 tentang Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2022.
Dikatakan, SE ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Mendagri mengingatkan, pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota untuk mengubah budaya kerja, seperti melaksanakan kerja digital dalam menggelar pertemuan/rapat dan mengurangi belanja yang tidak efisien dalam belanja barang, belanja jasa, belanja pemeliharaan, belanja perjalanan dinas yang digunakan untuk operasional kantor, serta belanja aparatur.
Dengan demikian, anggaran yang tersedia dapat dialihkan pada belanja yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Mendagri dalam SE-nya, juga mengarahkan agar pemerintah daerah dalam menyusun program, kegiatan, sub kegiatan, dan anggaran dalam APBD TA 2022 dilakukan secara efisien, efektif, dan tidak bersifat rutinitas.
Penyusunan juga diarahkan untuk tidak monoton, tetap antisipatif, responsif, serta fleksibel dalam menghadapi dinamika pandemi dan perekonomian.
“Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota agar meningkatkan iklim investasi dan berusaha di daerah, serta pengembangan ekspor. Sehingga dapat meningkatkan PAD berupa pajak daerah, restribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain sesuai PAD yang sah,” pesan Mendagri.
Melalui SE-nya Mendagri menginstruksikan agar pemda menerapkan kebijakan umum transfer ke daerah dan dana desa Tahun 2022 sebagai berikut:
Dana Transfer Umum untuk peningkatan kualitas infrastruktur publik, pemulihan ekonomi, pembangunan SDM, dan penambahan belanja kesehatan prioritas. Selain itu, penggunaan dana desa diprioritaskan untuk program perlindungan sosial dan penanganan Covid-19, serta mendukung sektor publik.
“Pemda perlu mengalokasikan Dana Transfer Khusus untuk perbaikan kualitas layanan publik dan perbaikan kualitas belanja daerah untuk peningkatan dan pemerataan kesejahteraan antar daerah”.
Guna mengantisipasi keadaan darurat termasuk keperluan mendesak akibat pandemi Covid-19 atau bencana lainnya yang tidak bisa diprediksi,, Mendagri melalui SE-nya kembali mengingatkan, pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota agar menambahkan alokasi Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam APBD TA 2022.
Alokasi tersebut sebesar 5 persen hingga 10 persen dari APBD TA 2021.
Kepala Biro Perencanaan Kemendagri Bachril Bakri mengatakan, kebijakan Mendagri dengan Surat Edarannya ini hendak mendorong daerah agar tetap melanjutkan kebijakan pemanfaatan anggaran secara efisien dan efektif.
Hal itu dilakukan dengan meneruskan kebijakan yang telah dikembangkan saat ini dalam suasana Covid-19, seperti melakukan pekerjaan dengan memanfaatkan teknologi digital, mengurangi perjalanan dinas, dan pengadaan barang.
“Pemerintah daerah diminta agar mengantisipasi anggaran dalam APBD untuk bencana dan kondisi yang tidak dapat diprediksi sebesar 5-10 persen,” pungkas Bachril. (*/ARF)