DPR Papua Barat gelar paripurna LKPj Tahun Anggaran 2021

Diposting pada

MANOKWARI, PAPUAKITA.com—DPR Papua Barat  (DPRPB) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Pengantar Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) Gubernur tahun anggaran 2021, Senin (11/4/2022).

Rapat paripurna masa sidang 1 tahun anggaran 2022, ini dipimpin  Wakil Ketua DPRPB Ranley Mansawan dan dihadiri unsur pimpinan antara lain, Ketua DPRPB Origenes Wonggor, Wakil Ketua Saleh Siknun, dan Wakil Ketua Jongky Fonataba.

Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menjelaskan, pembiayaan pelaksanaan agenda pembangunan di provinsi Papua Barat tahun anggaran 2021 sesuai yang telah ditetapkan dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) yang menjadi APBD 2021 sebagai pelaksanaan Rencana Jangka Menengah Daerah (RPJMD) provinsi Papua Barat (2017-2022).

Dominggus Mandacan memaparkan, dalam konteks Otonomi Khusus (Otsus) ada 4 agenda prioritas pembangunan sebagai berikut :

Pertama, mendorong terciptanya Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dan berdayasaing melalui peningkatan kualitas dan aksesibilitas pendidikan dan kesehatan.

Kedua, kata dia, penguatan ekonomi kerakyatan berbasis Sumber Daya Alam (SDA) dan potensi unggulan daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Ketiga, lanjut gubernur, memperkuat infrastruktur guna mewujudkan konektivitas wilayah untuk mendukung pertumbuhan yang inklusif dan pelaksanaan pelayanan dasar

Keempat, menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik untuk mendukung transformasi pelayanan publik dan optimalisasi pelaksanaan Otsus yang efektif.

Untuk membiayai agenda pembangunan tersebut, kata gubernur, dianggarkan anggaran sebesar Rp7,62 triliun dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp8,75 triliun atau 87,10 persen. Adapun realisasi belanja daerah itu terdiri atas belanja operasi diantaranya, belanja pegawai, belanja barang, belanja hibah dan belanja bantuan sosial sebesar Rp3,13 triliun dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp39,94 triliun atau 79,44 persen.

Kemudian, belanja modal sebesar Rp2,42 triliun atau 92,47 persen belanja tak terduga senilai Rp23,62 miliar dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp69,38 miliar atau 34,05 persen dan belanja transfer sebesar Rp2,04 triliun dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp2,12 triliun atau 96,43 persen.

Realisasi belanja operasi dan belanja modal yang dicapai yaitu untuk membiayai penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan provinsi, terdiri atas urusan pemerintah wajib pelayanan dasar sebanyak 6 urusan senilai Rp2,57 triliun dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp2,87 triliun atau 89,58 persen.

Terdapat 18 urusan pemerintah wajib yang bukan pelayanan dasar dengan yang terealisasi sebesar Rp274,16 miliar dari anggaran yang ditetapkan senilai Rp300,59 miliar atau 91,21 persen.

Menyangkut Delapan urusan pilihan pemerintahan dengan realisasi Rp252,18 miliar dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp273,03 miliar atau 92,36 persen dan urusan pemerintahan fungsi penunjang sebanyak Tujuh urusan dengan realisasi sebesar Rp638,03 miliar dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp758,49 miliar atau 84,12 persen.

Dari sisi pembiayaan daerah, yaitu penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran dengan realisasi sebesar Rp1,82 triliun yang terealisasi 100 persen.

Terkait perubahan penjabaran APBD provinsi Papua Barat 2021, untuk memenuhi kebutuhan pendanaan Covid-19, penyesuaian dana transfer yang telah ditetapkan peruntukannya, serta keperluan mendesak sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan, maka dilakukan penyesuaian lokasi anggaran APBD 2021, melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Papua Barat Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Pergub Papua Barat Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penjabaran APBD Provinsi Papua Barat TA 2021.

Salah satu dampak dari pandemi Covid-19 perubahan anggaran belanja daerah, secara keseluruhan bertambah sebesar Rp1,02 triliun menjadi Rp8,75 triliun dari sebelumnya sebesar Rp7,74 triliun.

Pertambahan anggaran belanja terjadi pada belanja operasi, bertambah Rp604,99 miliar menjadi Rp3,94 triliun dari anggaran sebelumnya sebesar Rp3,34 triliun, belanja modal bertambah sebesar Rp267,17 miliar menjadi Rp2,61 triliun dari anggaran sebelumnya sebesar Rp2,35 triliun, belanja tak terduga Rp27,28 miliar menjadi Rp69,38 miliar dari anggaran sebelumnya sebesar Rp42,10 miliar dan belanja tranfer bertambah Rp112,78 miliar menjadi Rp2,12 triliun dari anggaran sebelumnya Rp2 triliun.

Pembiayan daerah juga mengalami perubahan yang bertambah Rp792,87 miliar menjadi Rp 1,82 triliun dari sebelumnya Rp1,03 triliun dan pembiayaan daerah yaitu silpa tahun anggaran sebelumnya.

Dalam paripurna ini, gubernur tidak menyampaikan pencapaian kinerja pelaksanaan program dan kegiatan urusan wajib yang bukan pelayanan dasar, urusan pilihan serta urusan fungsi penunjang pemerintah tahun 2021. Dengan alasan keterbatasan waktu. Untuk itu, dilaporkan secara tertulis didalam buku LKPj.

Disisi lain, gubernur juga menyampaikan capaian pelaksanaan program dan kegaitan pada urusan pendidikan tahun 2021 yang terdiri atas tiga program, 4 kegiatan dan 67 sub kegiatan teknis, dapat dilihat pada beberapa indikator.

Adapun Indkes Pembangunan Manusia (IPM) dengan capaian 65,26 poin, rata-rata lama sekolah dengan capaian 9,34 persen, rata-rata lama sekolah orang (asli) Papua dengan capaian 7,69 tahun dan harapan lama sekolah dengan capaian 13,13 tahun.

Selanjutnya, harapan lama sekolah orang asli Papua dengan capaian 10,60 tahun, angka melek huruf dengan capaian sebesar 97,60 tahun, angka melek huruf OAP sebesar 97,00 persen, tingkat partisipasi anak usia 16 – 18 tahun dalam pendidikan menengah dengan capaian 98,05 persen dan tingkat partisipasi anak usia 4-18 tahun penyandang disabilitas dalam pendidikan khusus dengan capaian 63,28 persen.

Sedangkan pencapaian pelaksanaan program dan kegiatan pada urusan kesehatan tahun 2021 yang terdiri dari 4 program, 8 kegiatan dan 29 sub kegiatan teknis, dapat dilihat dari indikator.

Umur harapan hidup mencapai 66,02 tahun, angka kematian ibu yaitu sebesar 221 per 100.000 kelahiran hidup, angka kematian bayi sebesar 5,42 persen 1.000 kelahiran hidup.

Kemudian, balita gizi buruk sebesar 4,07 persen, balita gizi kurang sebesar 9,38 persen, prevalensi HIV/AIDS sebesar 2,00 persen, rasio tenaga kesehatan sebanyak 6,27, dokter sebanyak 0,52 dan tenaga medis 0,74 per 1.000 penduduk dan puskesmas terakreditasi di distrik sebanyak 43,21 persen.

Capaian pelaksanaan pelaksanaan program dan kegiatan urusan pekerjaan umum, penataan ruang dan perumahan rakyat tahun 2021, terdiri dari 10 program 13 kegiatan dan 29 kegiatan teknis yang dapat dilihat dengan indikator.

Aksebilitas antar wilayah kabupaten dan kota yang terhubung dengan capaian 63,65 persen, jalan provinsi dengan kualitas baik sebesar 50,00 persen, jembatan provinsi dengan kualitas baik sebesar 72,65 persen, jaringan irigasi provinsi dengan kualitas baik sebesar 80,21 persen, kesesuai pemanfaatan ruang dengan RTRW provinsi sebesar 90,00 persen dan seterusnya.

Capaian pelaksanaan program dan kegaitan urusan sosial, yang terdiri dari 5 program, 6 kegiatan dan 12 sub kegiatan teknis, dapat dilihat pada indikator cakupan penanganan PMKS sebesar 99,85 persen. (PK-01)