MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021. Dengan demikian Pemprov PB telah menerima opini WTP sejak 2015 silam.
Pemberian opini tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yang dibacakan oleh Anggota VI BPK RI Pius Lustrilanang pada Paripurna Istimewa DPR Papua Barat (DPRPB) yang digelar, Selasa (10/5/2022) malam.
Meski mendapatkan opinit WTP, BPK RI memberikan sejumlah catatan terkait LKPD pemprov tersebut. Hal itu dikarenakan, BPK RI menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Antara lain, beber Pius Lustrilanang, penatausahaan dana bantuan operasional sekolah belum tertib; penatausahaan persediaan pada lima SKPD belum tertib; pengelolaan belanja hibah pada tujuh SKPD belum sepenuhnya sesuai ketentuan; pengendalian pelaksanaan belanja modal pada lima SKPD belum sepenuhnya memadai; dan pengendalian atas penatausahaan dan pengamanan aset tetap belum memadai.
Diketahui, LKPD provinsi Papua Barat tahun anggaran 2021 memuat informasi keuangan daerah, diantaranya realisasi pendapatan senilai Rp7,06 triliun atau 102,32% dari anggaran senilai Rp6,9 triliun; realisasi belanja dan transfer senilai Rp7,77 trilun atau 88,81% dari anggaran senilai Rp8,75 triliun;
SILPA senilai Rp1,11 triliun; atau turun 39% dari SILPA tahun lalu senilai Rp1,2 triliun; total aset senilai Rp17,35 triliun atau meningkat 6,57% dibandingkan aset tahun lalu senilai Rp16,28 triliun; ekuitas mencapai Rp17,15 triliun atau meningkat 8,98% dari ekuitas tahun lalu senilai Rp15,61 triliun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, LKPD pemerintah Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2021, BPK memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” atas laporan keuangan pemerintah daerah provinsi Papua Barat tahun 2021.
“Kami mengucapkan selamat atas pencapaian opini wtp untuk kedelapan kalinya yang diraih pemerintah provinsi Papua Barat,” ucap Pius
Adapun opini WTP tersebut didasarkan pada kriteria kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan; kecukupan pengungkapan; kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan efektivitas sistem pengendalian internal.
“Kami mengharapkan DPRPB dan para pemangku kepentingan memanfaatkan hasil pemeriksaan ini, terutama dalam melaksanakan fungsi anggaran, legislasi dan pengawasan,” pesannya.
Di sisi lain, BPK RI juga mengingatkan agar pemerintah provinsi Papua Barat menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
Dalam kesempatan ini, Pius membeberkan, bahwa sampai semester II tahun 2021, pemerintah provinsi Papua Barat telah menindaklanjuti 70,04% terdiri dari 1.026 rekomendasi dengan status sesuai dan 5 rekomendasi dengan status tidak dapat ditindaklanjuti dari 1.472 rekomendasi yang diberikan BPK.
Sementara itu rekomendasi yang masih dalam proses tindak lanjut sebanyak 248 rekomendasi atau 16,84% sedangkan sisanya sebesar 13,11% atau 193 rekomendasi belum ditindaklanjuti.
“Kami mengapresiasi atas pencapaian ini dan upaya perbaikan yang telah dilakukan. Kami berharap pada tahun 2022 ini, pemerintah provinsi Papua Barat mampu menekan tingkat kemiskinan dan terus meningkatkan IPM yang tercermin dalam perolehan akses penduduk terhadap hasil pembangunan di bidang pekerjaan, kesehatan, dan pendidikan,” ujarnya.
Pius menegaskan, satu hal yang harus digarisbawahi pencapaian opini WTP yang sudah diperoleh delapan kali berturut-turut akan sia-sia jika tidak diikuti dengan kesejahteraan rakyat di provinsi Papua Barat. Diketahui, opini WTP atas LKPD pemprov Papua Barat diterima pertamakali sejak 2015.
Dalam kesempatan yang sama, BPK juga menyerahkan empat laporan yang terdiri atas ringkasan eksekutif atas LHP keuangan dan kinerja, LHP atas LKPD yang memuat opini; LHP atas SPI dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; LHP kinerja atas atas upaya pemerintah daerah dalam penanggulangan kemiskinan tahun anggaran 2021 pada pemerintah provinsi Papua Barat.
Paripurna istimewa ini dipimpin Wakil Ketua Jongky R Fonataba. Atas nama lembaga, Jongky menegaskan, dengan fungsi pengawasan yang dimiliki, DPRPB akan turut mengawal pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan oleh pemerintah provinsi.
“Agar penilain WTP selama 7 tahun yang telah diperoleh tersebut bukan kemudian menjadikan rasa puas dan menjadi kendor dimasa yang akan datang. diharapkan justru semakin meningkatkan kualitas penegelolaannya,” ucap Jongky.
Adapun Gubernur Dominggus Mandacan menambahkan, opini WTP yang diterima atas LKPD 2021 ini, adalah sesuai yang sangat menggembirakan. Dikarenakan di tahun 2021, pemprov mesti menyelesaikan banyak persoalan dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah.
“Terutama terkait dengan penatausahaan aset tetap, kurangnya pemahaman penerima dana hibah dan bansos untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban dan kurangnya kelengkapan dokumen provisional hand over,” jelas gubernur. (PK-01)