Penyerahan DP4 oleh Wamendagri Wempi Wetipo kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Foto : Puspen Kemendagri

Kemendagri serahkan DP4 Pemilu 2024 kepada KPU RI

Diposting pada

JAKARTA, PAPUAKITA.com—Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) resmi diserahkan kepada KPU RI, DP4 ini sebagai bahan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

“Pada hari ini sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Kementerian Dalam Negeri menyerahkan DP4 untuk Pemilu tahun 2024 kepada KPU dengan jumlah 204.656.053 jiwa,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri Wempi Wetipo di sela penyerahan yang berlangsung di Kantor KPU RI, Rabu (14/12/2022).

Penyerahan DP4 tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan data secara simbolis oleh Wamendagri John Wempi Wetipo mewakili Mendagri kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari

Adapun jumlah DP4 terdiri atas laki-laki sebanyak 102.181.591 jiwa dan perempuan sebanyak 102.474.462 jiwa. Data tersebut mencakup 38 provinsi termasuk 4 daerah otonomi baru (DOB), yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya, serta 514 kabupaten/kota.

Kata Wempi, DP4 Pemilu tahun 2024 berasal dari data kependudukan semester I tahun 2022 yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Kemendagri melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) secara terpusat dan diperkuat ketunggalan datanya melalui proses perekaman KTP-el.

Data tersebut juga telah di-update dan disesuaikan dengan peristiwa kependudukan berupa kematian, pindah datang, dan perekaman KTP-el hingga Desember ini.

“Usia 17 tahun pada DP4 dihitung sampai dengan hari H Pemilu yaitu tanggal 14 Februari 2024,” ujar Wempi.

Kriteria penduduk yang masuk ke dalam DP4 adalah warga negara Indonesia (WNI) yang berusia 17 tahun atau lebih, sudah menikah atau sudah pernah menikah, serta bukan merupakan anggota TNI/Polri.

“DP4 terdiri atas data by name by address dari penduduk yang telah memiliki hak pilih,” jelasnya.

Wempi menekankan soal keamanan data yang perlu menjadi prioritas. Menurutnya, terbitnya Undang Undang tentang Pelindungan Data Pribadi perlu menjadi perhatian bersama untuk lebih berhati-hati dalam menjaga dan mengamankan DP4.

Dirinya juga berharap kerja sama teknis dapat terus berlanjut antara Kemendagri dengan KPU RI. Hal ini lantaran dinamika data kependudukan yang sangat tinggi.

“Supaya data pemilih selalu up to date untuk menghasilkan data pemilih yang akurat dan berkualitas,” pungkasnya. (*/PK-01)