KAIMANA, PAPUAKITA.com—Pemerintah Kabupaten Kaimana menjadwalkan SK tenaga kontrak daerah tahun 2024, akan diterbitkan pada Maret 2024. Hal itu diungkapkan Kepala BKPSDM Ona Lawalata, Selasa (5/3/2024).
Ia mengatakan, mengatakan bahwa pemerintah daerah Kabupaten Kaimana melalui BKPSDM berencana untuk menerbitkan SK Kontrak Daerah pada bulan Maret ini.
“Untuk waktu terbit SK-nya masih menunggu proses evaluasi tenaga kontrak dari masing-masing OPD. Kalau dari semua OPD sudah masuk barulah kita proses datanya dan akan menyampaikan kepada pak bupati untuk ditinjau kembali,” ujarnya.
Menurutnya, setelah mendapat persetujuan bupati, maka langkah selanjutnya adalah penerbitan SK Kontrak Daerah.
“Kami rencanakan bulan Maret ini. Kalau cepat bisa diawal Maret, tapi kalau prosesnya agak sedikit terhambat, maka bisa juga sampai pertengahan bahkan akhir Maret. Tapi intinya bahwa kami usahakan untuk diterbitkan SK Kontrak di bulan Maret ini,” jelasnya.
Menjadi informasi, Pemkab Kaimana pada tahun 2024 ini masih melakukan pengadaan tenaga kontrak daerah di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ona Lawalata mengatakan,m pengadaan tenaga kontrak daerah sesuai Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66.
Pasal tersebut menyebutkan Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.
Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN. Undang-Undang mulai berlaku sejak tanggal 31 Oktober 2023.
Menurut Ona proses perpanjangan dan pengadaan tenaga kontrak daerah tahun 2024 saat ini dalam proses evaluasi dimasing-masing OPD.
“Saat ini masih dalam proses evaluasi dari pimpinan OPD-OPD bagi tenaga kontrak daerah yang mengalami perpanjangan. Saat ini sudah ada beberapa OPD yang sudah mengusulkan tenaga kontrak daerahnya. Masih ada beberapa yang masih dalam proses itu,” jelasnya lagi.
Ona mengatakan pengusulan tenaga kontrak daerah berdasarkan data kebutuhan pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten Kaimana.
Data ini, juga dijadikan sebagai dasar permohonan kuota untuk CPNS dan PPPK guru dan nakes.
“Misalnya tenaga kontrak guru masih ada berapa yang dibutuhkan untuk seluruh wilayah, atau satuan pendidikan yang ada di Kaimana
Begitu juga dengan nakes, berapa banyak yang masih dibutuhkan sehingga ini menjadi dasar bagi kita, kalau bisa mereka-mereka ini diakomodir dengan mengikuti test yang sudah disediakan oleh pemerintah,” ungkapnya. (PK-08)