KAIMANA, PAPUAKITA.com—Pemerintah Kabupaten Kaimana mengalokasikan dana hibah pada Tahun Anggaran 2024, mencapai Rp25 miliar.
Alokasi hibah ini dikeloa melalui Bagian Kesra Setda Kabupaten Kaiman, untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat akan fasilitas keagamaan yang representatif, dan juga bantuan sosial.
Kepala Bagian Kesejahteraan Kosmas Sarkol mengatakan, anggaran hibah yang dialokasikan bertujuan untuk menyelesaikan beberapa fasilitas keagamaan yang ada di kampung-kampung yang masih dalam proses penyelesaian.
“Pertama, dana hibah sebesar Rp25 milar lebih ini, tidak hanya diperuntukkan untuk fasilitas keagamaan. Tetapi juga untuk bantuan sosial yang sangat dibutuhkan masyarakat,” jelasnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (5/3/2024).
Ia mengatakan dana hibah untuk penyelesaian pembangunan tempat ibadah menjadi prioritas yang harus terus diperhatikan oleh Pemerintah Daerah.
“Pemerintah daerah perlu memberikan perhatian untuk membangun tempat ibadah bagi semua agama di Kabupaten Kaimana ini,” katanya.
Dana hibah untuk tempat ibadah pada tahun anggaran 2024 dinaikan, kata Sarkol, tujuannya agar pembangunan tempat ibadah yang saat ini tengahberjalan, bisa segera diselesaikan.
“Dari sisi aturan menurut BPK, tidak boleh ada hibah yang diberikan berturut-turut, tetapi kita melihat dari sisi kebijakan kepala daerah. Kalau kebijakan itu untuk kepentingan masyarakat banyak, menurut saja wajar dan harus diprioritaskan,” ujarnya.
Ditegaskannya, dukungan dari pemerintah daerah untuk penyelesaian tempat-tempat ibadah ini, dengan maksud agar iman umat beragama di kabupaten Kaimana ini semakin membaik dari waktu ke waktu.
Sarkol berharap, agar dana hibah yang sudah dialokasikan untuk tempat ibadah ini, dapat dipergunakan dengan baik dan dapat pula dipertanggungjawabkan dengan baik agar menghindari temuan dari BPK.
“Mau nilainya besar atau kecil, disyukuri dan direaliasaikan sesuai dengan peruntukkannya. Berikutnya yang juga tidak kalah penting yaitu; jangan lupa menyampaikan laporan pertanggung jawabannya,” tegasnya. (PK-08)