MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Papua Barat kembali menyelenggarakan kegiatan fasilitasi legalitas lembaga kesenian daerah.
Kegiatan fasilitasi legalitas kali ini menjangkau 15 lembaga keseneian daerah yang tersebar di tiga kabupaten, yakni kabupaten Manokwari, Pegunungan Arfak dan Teluk Wondama.
Kepala Bidang Kesenian Frans Kocu mewakili Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, mengatakan, fasilitasi akta notaris ini adalah upaya pemerintah provinsi dalam melegalisasi lembaga kesenian daerah.
“Kegiatan fasilitasi legalitasi lembaga kesenian daerah tahun ini menjangkau tiga kabupaten. Dengan jumlah sebanyak 15 lembaga,” kata Frans Kocu, Selasa 2 Juni 2026.
Menurut Frans, akta notaris menjadi instrumen atau alat melegalisasi sebuah organisasi dengan tujuan memberikan kejelasan status kepemilikan, memproteksi masalah hukum, hingga pembinaan.
Catatan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, terdapat banyak lembaga kesenian daerah di wilayah Papua Barat. Akan tetapi, dari jumlah yang banyak itu, banyak juga yang belum berbadan hukum atau memiliki legalitas yang sah melalui penerbitan akta notaris.
“Harus punya legalisasi atau badan hukum. Kalau tidak ada legalitas, mereka ini tidak bisa mendapatkan bantuan atau dibina,” ujarnya.
Eksistensi lembaga kesenian daerah di wilayah Papua Barat belum begitu menonjol dan berbicara di tingkat nasional. Banyak hal yang menjadi faktornya, dan salah satunya adalah legalitas.
Frans menambahkan, kegiatan fasilitasi legalitas lembaga kesenian daerah merupakan program rutin. Kendati demikian, pelaksanaan kegiatan ini menyesuaikan kemampuan pagu anggaran dinas.







