MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Tim Resmob Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat berhasil meringkus pencuri kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Distrik Manokwari Barat.
Seoran pemuda berinisial SDYK (20) diamankan setelah diduga terlibat dalam kasus curanmor tersebut. Dari tangan terduga pelaku, aparat mengamankan satu unit sepeda motor tipe Honda Beat. Belakangan diketahui, sepeda motor itu milik warga di daerah Brawijaya.
Kasus ini terungkap setelah polisi menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor LP/B/646/V/SPKT/Polres Manokwari/Polda Papua Barat tertanggal 31 Mei 2026 terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Pelaku berinisial SDYK, usia 20 tahun. Dari tangan pelaku diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban,” kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat AKBP Herly Purnama dalam keterangan resmi, Senin 1 Juni 2026.
Herly menjelaskan, bajwa peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu 30 Mei sekira pukul 19.40 WIT. Saat itu korban memarkir sepeda motornya di depan rumah orang tuanya di Jalan Brawijaya sebelum masuk ke dalam rumah.
“Tak lama kemudian, pelaku bersama seorang rekannya yang masih dalam penyelidikan melintas dan melihat kendaraan tersebut dalam kondisi tidak terkunci stang. Melihat kesempatan itu, keduanya mendorong motor korban dan mendereknya menuju kawasan Korem. Di lokasi tersebut, pelaku kemudian menjumper kabel kendaraan hingga berhasil menyalakan mesin motor,” ujarnya.
Herly melanjutkan, setelah berhasil menguasai kendaraan, motor tersebut dibawa ke rumah pelaku untuk disembunyikan. Sementara, korban baru menyadari kendaraannya hilang sekira pukul 20.48 WIT saat hendak pulang. “Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Manokwari,” tutupnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Kombes Pol Hesman S. Napitupulu mengatakan, pelaku saat ini telah diamankan di Mako Polda Papua Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menurutnya, penyidik juga akan berkoordinasi dengan Polresta Manokwari untuk proses pelimpahan tersangka dan barang bukti karena laporan polisi dibuat di wilayah hukum Polresta Manokwari.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Subdit III Jatanras. Selanjutnya akan dilakukan pelimpahan ke penyidik Polresta Manokwari,” kata Napitupulu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Polda Papua Barat mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci saat diparkir guna menghindari aksi pencurian kendaraan bermotor.







