KAIMANA, PAPUAKITA.com—Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, Sulawesi Utara, menolak gugatan pasangan bakal calon Bupati dan wakil bupati Kaimana Abdul Rahim Furuada-Luther Rumpumbo (Rambo).
Ketua KPU Kaimana Candra Kirana, dikonfirmasi ihwal keputusan PTUN tersebut mengatakan, sidang pembacaan putusan berlangsung pada Selasa (1/10/2024).
Candra membenarkan, dalam amar putusannya, Majelis Hakim PTUN yang memimpin persidangan ini menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.
Pihak pemohon, menurut Candra, tidak dapat membuktikan dalilnya dipersidangan. Sehingga majelis hakim mengambil keputusan untuk menolak.
Dalam sidang ini, kata Candra Hakim justru membenarkan kerja-kerja yang telah dilakukan penyelenggaraan.
“Terima kasih atas putusan sidangnya. Dengan ini kami berharap semua pihak dapat menerima keputusan pengadilan ini,” katanya melalui sambungan telpon, Selasa (1/10/2024).
Candra mengatakan, proses hukum yang berjalan di PTUN ini, juga sempat membuat proses pencetakkan surat suara tertunda, karena harus menunggu putusan.
“Pencetakkan surat suara sudah mulai on proses pada penyiapan desain dan lelang terhadap perusahaan penyedia jasa percetakan surat suara,” ujarnya. (PK-08)