Rapat internal DPR Papua Barat terkait upaya revisi Pergub 43 Tahun 2020

DPRPB dorong revisi Pergub 43/2020, Owor: Sesuaikan dengan kondisi kekinian

Diposting pada

MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB) mendorong revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 43 Tahun 2020, yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi dan kebutuhan daerah saat ini.

Ketua DPRPB, Orgenes Wonggor, menjelaskan bahwa Pergub tersebut lahir di masa pandemi Covid-19, ketika situasi keuangan negara dan daerah mengalami ketidakstabilan.

Rapat internal DPR Papua Barat terkait upaya revisi Pergub 43 Tahun 2020 (2)

“Pergub 43 Tahun 2020 muncul dengan pertimbangan kondisi pandemi. Namun, saat ini situasi sudah berbeda, dan aturan tersebut perlu diperbarui atau direvisi,” ujar Wonggor yang akrab disapa Owor, Rabu (6/11/2024)

Pergub 43/2020 ini mengatur standar biaya seperti eksploitasi kendaraan, tunjangan fungsional auditor, tenaga honorer, sewa mobilitas darat, dan konsumsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat.

“Harga satuan dalam pergub itu sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini. Makanya perlu kita dorong agar direvesi,” kata Owor.

Owor mencontohkan ketidaksesuaian harga satuan tersebut. Misalnya, harga tiket pesawat. Dulu batas tiket bisnis dari Manokwari ke Jakarta pergi pulang senilai Rp16 juta, tapi sekarang harga tiket satu arah saja sudah Rp11 juta.

“Belum lagi tiket pulang. Selisihnya harus kami tanggung sendiri,” ungkapnya.

Selain itu, biaya transportasi darat juga menjadi perhatian. Misalnya, perjalanan dari Manokwari ke daerah seperti Pegunungan Arfak atau Bintuni sudah tidak relevan dengan standar biaya yang diatur dalam pergub ini.

“Transportasi ke daerah terpencil seperti Kaimana, Wondama, atau Pegaf juga belum diatur secara jelas dalam pergub lama. Hal ini menyulitkan kami untuk memenuhi kebutuhan perjalanan dinas dengan anggaran yang ditentukan dalam Pergub 43/2020,” tambahnya.

Owor menegaskan, revisi pergub ini harus dilakukan agar aturan tersebut mencerminkan kondisi terkini dan memenuhi kebutuhan anggaran.

Usulan revisi ini direncanakan akan masuk dalam penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025 mendatang.

“Kami di DPRPB memulai proses ini, nantinya akan dilengkapi dan disempurnakan oleh teman-teman dari eksekutif. Pergub ini harus direvisi agar bisa menjawab kebutuhan ,” tutup Owor. (PK-01)