KAIMANA, PAPUAKITA.com—BPKAD jadwalkan pencairan THR ASN Kaimana pekan depan. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaimana Arsami mengatakan, telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri tentang Peraturan Pemerintah Pusat Nomor 11 Tahun 2025.
Surat tersebut berisi tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke 13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2025 tertanggal 7 Maret 2025.
Pemerintah Kabupaten Kaimana telah menindaklanjuti dengan mengeluarkan Peraturan Bupati Kaimana perihal tunjagan THR dan gaji 13 untuk ASN.
“Pemerintah daerah menindaklanjuti dengan mengeluarkan Peraturan Bupati terkait dengan THR dan gaji 13 untuk ASN di lingkungan Pemkab Kaimana,” jelas Arsami, Kamis (8/4/2025).
Meski demikian, Arsami belum menjelaskan terkait dengan besaran dana untuk pembayaran THR dan gaji ke 13 ASN di Kaimana. Dirinya mengakui anggaran tersebut telah dianggarkan di APBD Kaimana tahun 2025.
“Untuk besaran secara keseluruhan belum bisa disampaikan, karena kita masih siapkan daftarnya terlebih dahulu. Kami juga jalin kerja sama dengan Taspen terkait dengan aplikasi gaji,” ungkapnya.
Arsami mengatakan sesuai instruksi Presiden realisasinya THR per tanggal 17 Maret 2025.
“Minggu depan Insya Allah terproses, karena kami masih menunggu aplikasi gaji dari Taspen. Kemarin kita sudah siapkan draft Perbupnya tinggal menunggu pak Bupati tanda tangan,” katanya.
Arsami juga tegaskan untuk mempermudah proses realisasi THR untuk ASN pihaknya akan segera koordinasi dengan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Kaimana. Agar segera tindaklanjuti sebelum libur lebaran.