Barang bukti berupa senjata api laras panjang yang berhasil diamankan dari 2 tersangka masing-masing, Eko dan Aldi
Barang bukti berupa senjata api laras panjang yang berhasil diamankan dari 2 tersangka masing-masing, Eko dan Aldi. Foto : Dok. Humas Polda PB

Ditreskrimum Polda PB serahkan 2 tersangka pemilik senpi ilegal ke Kejari Manokwari

Diposting pada

MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Ditreskrimum Polda PB serahkan 2 tersangka pemilik senpi ilegal ke Kejari Manokwari. Penyerahan tersangka berserta barang bukti atau tahap dua ini, dilakukan dilakukan pada Selasa 8 Juni 2025.

Adapun kedua tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yakni,Eko Sugiyono alias Eko, warga Kampung Soribo, Kabupaten Manokwari dan Adi Pamungkas alias Adi, warga Sleman, Yogyakarta.

Kabid Humas Polda PB, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo dalam keterangan resminya, Rabu (9/7/2025), mengatakan, kedua tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana tanpa hak memiliki, menguasai, serta menyimpan senjata api dan amunisi.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Benny.

Dari tangan kedua tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa senpi laras panjang berbagai jenis, juga senpi laras pendek dan panjang dan ratusan butir amunisi dari berbagai kaliber, detonator, serta beberapa dokumen dan barang elektronik.

Rincian barang bukti

Berikut rincian barang bukti dari tersangka Eko Sugiyono antara lain, 2 pucuk senjata api laras pendek jenis FN 45 dan G2 Combat; 586 butir amunisi kaliber 5,56mm, 571 butir kaliber 7,62mm, serta ratusan amunisi lainnya.

Petugas pose bersama 2 tersangka kasus senpi ilegal beserta barang bukti saat diserahkan ke Kejari Manokwari

Ditambah beberapa popor, laras, magazine, detonator, dan handphone, serta buku tabungan dan kartu ATM dari beberapa bank.

Sementara dari tersangka Adi Pamungkas BB yang disita antara lain, senjata api laras panjang jenis M16, SS1, dan Mouser; 139 butir amunisi kaliber 5,56mm, 100 butir kaliber 9mm, serta amunisi lainnya. Juga komponen senjata, tas penyimpanan, dan satu unit iPhone 13.

Benny mengatakan, sebagian barang bukti telah disisihkan untuk uji laboratorium forensik, dan sebagian lainnya telah diproses untuk pemusnahan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini, didasarkan pada hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat melalui surat resmi tertanggal 7 Juli 2025.

“Penegakan hukum terhadap pelaku kepemilikan senjata api ilegal merupakan bentuk komitmen Polda Papua Barat dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif”.

“Kegiatan ini adalah upaya serius Polda Papua Barat dalam memberantas peredaran senjata api ilegal dan menjaga keamanan di wilayah Papua Barat,” tegasnya.

Benny berharap, proses hukum terhadap para tersangka dalam kasus senpi ilegal ini dapat memberikan efek jera.

Jugamenjadi peringatan keras bagi pihak-pihak lain yang mencoba menyimpan atau memperdagangkan senjata api secara ilegal.

“Polda Papua Barat akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dari ancaman kejahatan bersenjata,” tandasnya.