Majelis Kode Etik Pemprov Papua Barat saat menggelar sidang dengan terhadap salah seorang ASN Dinas Kesehatan Papua Barat.

ASN Dinas Kesehatan PB Mangkir Sidang, Majelis Kode Etik Papua Barat Jadwalkan Sidang Ulang

Diposting pada

MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Upaya pembenahan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di Papua Barat kembali memasuki babak penting. Majelis Kode Etik Inspektorat Papua Barat mengadakan sidang terhadap seorang ASN Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat yang berinisial TFU, sebagai tindak lanjut dari laporan dan pemeriksaan khusus terkait kedisiplinan yang bersangkutan.

Sidang yang diselenggarakan berlangsung pada Senin, 24 November 2025, di Ruang Rapat Utama Kantor Inspektorat Daerah Provinsi Papua Barat, dipimpin langsung oleh Dr. Erwin PH Saragih, S.H, M.H selaku Ketua Majelis Kode etik. Ia didampingi oleh Majelis anggota Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua Barat, Herman Sayori, S.H

Namun, penyiaran kembali ditunda. ASN yang menjadi terperiksa tidak hadir tanpa memberikan alasan, padahal surat panggilan resmi telah dikirim dan diterima. Ketidakhadiran ini membuat majelis tidak dapat melanjutkan agenda pemeriksaan.

Majelis Kode Etik kemudian memutuskan menunda sidang dan menundanya kembali pada Rabu(26/11/25) dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap TFU