“Samisaka harus tetap diperuntukan bagi peningkatan ekonomi produktif masyarakat dan tidak dibenarkan untuk digunakan untuk kepentingan lain,” tegas Bupati Hasan Achmad dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu 10 Juni 2026.
Orang Nomor Satu di Kaimana ini juga mengatakan, peningkatan ekonomi produktif masyarakat tersebut diantaranya yakni peningkatan pertanian, perikanan dan kelautan serta perkebunan.
“Kami sudah mengeluarkan Peraturan Bupati yang berkaitan dengan hal-hal teknis agar dana tersebut dapat dipergunakan sesuai dengan peruntukannya. Kita berharap, agar dengan adanya program peningkatan ini, ekonomi masyarakat di kampung-kampung dapat meningkat,” katanya.
Bupati Hasan ketika disinggung soal alokasi anggaran saat ini hanya sebesar Rp. 500 juta per kampung, menegaskan, program Samisaka tetap dialokasikan dengan anggaran sebesar Rp. 1 miliar.
“Kita akan usulkan lagi di Perubahan (APBD Perubahan) agar bisa menggenapi apa yang telah ditetapkan dalam Perda APBD tahun anggaran 2026 ini,” tegasnya.
Dalam keterangannya, Bupati Hasan juga mengaku, jika program Samisaka ini merupakan program prioritas, olehnya harus dilaksanakan oleh OPD teknis terkait di bawahnya.
“Jika ada usulan lain dalam musyawarah dengan pihak kampung, maka tentu harus lebih dijelaskan secara detail oleh pendamping, termasuk dengan OPD teknis yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung.











