Bupati Hasan Achmad menegaskan, transformasi digital dalam penyelenggaraan pemerintahan bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan yang harus dikelola secara serius, terarah, dan bertanggung jawab.
“Masyarakat menuntut pelayanan yang lebih cepat, mudah diakses, transparan, dan dapat dipercaya. Pada saat yang sama, pemerintah daerah dituntut untuk bekerja lebih efektif, menggunakan anggaran secara lebih cermat, serta mengambil keputusan berdasarkan data yang akurat,” kata Bupati.
Bupati Hasan Achmad mengatakan digitalisasi pemerintahan tidak boleh dipahami hanya sebagai pengadaan perangkat, pembangunan aplikasi, atau pemindahan layanan manual ke dalam sistem elektronik.
“Digitalisasi harus mengubah cara pemerintah bekerja. Proses bisnis harus lebih sederhana. Data harus dapat digunakan lintas perangkat daerah. Aplikasi harus saling terhubung dan tidak dibangun secara terpisah-pisah. Infrastruktur harus disiapkan secara efisien. Keamanan informasi harus dijaga,” tegasnya.
Menurutnya, arah tersebut sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 8 Tahun 2026 tentang Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital yang berorientasi pada dampak, kemanfaatan, inklusi, dan kepuasan pengguna layanan.
“Keberhasilan pembangunan digital Kabupaten Kaimana tidak cukup diukur dari jumlah aplikasi atau kelengkapan infrastruktur, tetapi harus dibuktikan melalui layanan yang lebih mudah, cepat, terpadu, aman, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.
Bupati menjelaskan penyelenggaraan Pemerintahan Digital juga selaras dengan Visi dan Misi Pemkab Kaimana, khususnya Misi Ketiga yaitu meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel guna mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas.
Bupati menilai dokumen Arsitektur dan Peta Rencana Pemerintahan Digital merupakan dokumen strategis dan peta jalan pembangunan digital daerah untuk beberapa tahun ke depan agar pembangunan tidak tumpang tindih, tidak boros anggaran, dan berkelanjutan.
Untuk itu, ia meminta komitmen seluruh pimpinan perangkat daerah terhadap lima hal.
Pertama, pahami dokumen ini sebagai pedoman bersama, bukan berhenti sebagai dokumen administratif.
Kedua, berikan masukan yang substantif dan konstruktif sesuai kondisi lapangan, kebutuhan pelayanan, kapasitas SDM, infrastruktur, dan kemampuan keuangan daerah.
Ketiga, hentikan pola pembangunan sistem yang berjalan sendiri-sendiri dan harus berkoordinasi agar tidak terjadi duplikasi.
Keempat, hubungkan peta rencana digital dengan perencanaan dan penganggaran yang memiliki tujuan jelas dan indikator terukur.
Kelima, utamakan manfaat bagi masyarakat agar sistem yang dibangun mudah digunakan, inklusif, aman, dan mempercepat pelayanan.
“Transformasi digital tidak akan berhasil hanya dengan mengandalkan perangkat keras dan aplikasi. Keberhasilan sangat ditentukan oleh kepemimpinan, koordinasi lintas OPD, kualitas sumber daya manusia, disiplin pengelolaan data, budaya kerja, serta konsistensi dalam melaksanakan standar yang telah disepakati,” jelasnya.
Bupati berharap dokumen tersebut menjadi acuan dalam penyusunan program dan anggaran, serta memiliki mekanisme pemantauan yang jelas sehingga manfaat setiap tahapan dapat diketahui secara terbuka.
“Pemerintahan Digital dapat dibangun sebagai proses perbaikan yang berkelanjutan, bukan sebagai kegiatan yang selesai setelah dokumennya ditetapkan,” pungkasnya.







