SORONG, PAPUAKITA.com—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat dan Pemprov Papua Barat Daya, sepakat membentuk tim inventaris aset P3D (Personil, Pendanaan, Sarana dan Prasarana, serta Dokumen).
Adapun aset P3D dimaksud meliputi, aset bergerak maupun aset tidak bergerak seperti jalan, jembatan, gedung, tanah, kendaraan, serta berbagai fasilitas pemerintah lainnya yang berada di wilayah Papua Barat Daya. Dengan nilai diperkirakan mencapai lebih dari Rp7 triliun.
Kesepakatan pembentukkan tim invetaris aset ini ditelurkan dalam pertemuan bersama, Selasa 11 Agustus 2026, dalam rangka memperkuat koordinasi dan melakukan pendataan ulang terhadap aset daerah yang berada di wilayah Papua Barat Daya (PBD) sebagai pemekaran daerah otonom baru (DOB).
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Pemprov PBD Yakob Kareth mengatakan, penyerahan aset dari provinsi induk kepada provinsi PBD merupakan konsekuensi administratif dan hukum dari pembentukan DOB.
“Papua Barat sebagai provinsi induk berkewajiban menyerahkan aset yang berada di wilayah PBD kepada Pemerintah Provinsi setempat,” katanya.
Proses penyerahan aset tersebut telah dilakukan beberapa kali. Pertama, dilakukan oleh Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani. Kemudian, Pemprov PBD kembali diundang ke Manokwari untuk membahas dan menyerahkan sejumlah aset yang masih tersisa.
Dalam prosesnya, aset sudah diterima dan dilakukan inventarisasi oleh tim Pemprov PBD. Akan tetapi, ditemukan sejumlah persoalan yang membutuhkan penanganan bersama kedua provinsi.
“Setelah kami inventarisasi, ternyata ada data yang tidak sesuai. Ada aset yang kondisinya rusak, ada yang berpindah tangan, bahkan ada yang tidak diketahui keberadaan maupun status kepemilikannya,” ungkap Yakob..
Yakob menambahkan, nilai aset mencapai sekitar Rp7 triliun. Ia mengatakan, persoalan aset ini juga menjadi atensi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).
BPK RI mencatat, terdapat sejumlah aset yang belum jelas keberadaan, status, maupun pengelolaannya. Untuk itu, BPK merekomendasikan agar kedua provinsi duduk bersama guna melakukan pendataan dan memastikan keberadaan, serta status aset dimaksud.
“Hasil temuan BPK, terdapat sejumlah aset yang belum diketahui keberadaannya. Kedua pemerintah provinsi harus bersama-sama mendata dan memastikan kondisi aset tersebut,” ujarnya.
Disepakati juga, bahwa tim pemprov Papua Barat dijadwalkan datang ke Papua Barat Daya usai rangkaian perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pembentukan tim ini diharapkan menjadi langkah penting agar persoalan aset tidak terus berulang dan dapat diselesaikan berdasarkan data faktual di lapangan.
Selain pendataan, kedua pihak juga akan membahas kebutuhan anggaran untuk mendukung proses inventarisasi aset.
Dalam pertemuan itu, disoroti juga sejumlah aset yang masih berada dalam tahap pembangunan atau konstruksi ketika proses pemekaran berlangsung. Hal ini, penting didata kembali agar memastikan tanggung jawab penyelesaian pekerjaan tersebut.
“Setelah pendataan ulang selesai, hasilnya akan kami konsultasikan dengan pimpinan karena keputusan akhirnya berada pada gubernur Papua Barat bersama jajaran pemerintah, DPR dan pihak terkait lainnya,”ungkapnya.
Ketua Komisi III DPR Provinsi Papua Barat Nakeus Muid menambahkan, pembentukan tim bersama merupakan langkah penting dari pertemuan tersebut. Ia menegaskan, pendataan harus dilakukan secara komprehensif. Agar tidak kembali menjadi temuan BPK pada tahun berikutnya.
“Hasil keputusan kita hari ini adalah membentuk tim untuk mendata seluruh aset yang ada di Papua Barat Daya. Harapannya, tahun depan tidak ada lagi temuan terkait aset,” tegasnya.
Persoalan aset menjadi salah satu perhatian, karena masih terdapat perbedaan antara data administrasi dengan kondisi aset di lapangan.
Nakeus memastikan, pendataan tidak melalui dokumen saja, tetapi juga melalui pengecekan faktual untuk mengetahui keberadaan dan kondisi fisik aset.
Untuk itu, Nakeus meminta dukungan anggaran dari pemerintah provinsi Papua Barat. Menurutnya, keterbatasan anggaran menjadi salah satu kendala utama dalam melakukan inventarisasi aset dalam waktu singkat.
“Kita berharap pemerintah Papua Barat melihat persoalan ini secara serius. Kalau memungkinkan, anggaran untuk tim pendataan dapat dimasukkan dalam perubahan anggaran, sehingga prosesnya bisa segera dimulai tahun ini,” ucapnya.
Pertemuan kedua provinsi ini dihadiri jajaran Komisi III DPR Provinsi Papua Barat, unsur Komisi I yang membidangi pemerintahan, Komisi II yang membidangi aset, serta jajaran Pemprov Papua Barat dan PBD.
