Disbudpar Papua Barat perkuat tata kelola lembaga kesenian tradisional, dorong kreativitas dan perlindungan karya

MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Papua Barat terus mendorong penguatan kapasitas tata kelola lembaga kesenian tradisional sebagai bagian dari upaya menjaga eksistensi, meningkatkan kreativitas, dan melindungi kekayaan seni budaya daerah di tengah perkembangan teknologi dan arus globalisasi.

Upaya tersebut dilakukan melalui pelatihan peningkatan kapasitas lembaga kesenian tradisional yang melibatkan pelaku seni, pengelola sanggar, Senin 19 Oktober 2026.

Narasumber pelatihan, Sri Mulyani, yang tengah menempuh pendidikan doktoral Pendidikan Seni di Universitas Negeri Semarang dan Penciptaan Seni di Institut Seni Indonesia Surakarta, mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam meningkatkan kapasitas lembaga kesenian dan kebudayaan secara berkelanjutan.

Menurutnya, kemitraan dalam penguatan kapasitas pelaku seni dan budaya telah berlangsung sejak 2021, dengan kegiatan pelatihan yang menjangkau sejumlah daerah.

“Kegiatan pelatihan sudah dilaksanakan di berbagai daerah, seperti Fakfak, Kaimana, Manokwari, dan Sorong. Saat ini kembali dilaksanakan di Manokwari, Teluk Bintuni, dan selanjutnya juga akan digelar di Manokwari Selatan,” ujarnya.

Sri menekankan, penguatan tata kelola lembaga kesenian harus dimulai dari kesadaran dan kemampuan individu dalam mengelola potensi seni dan budaya yang dimiliki.

Pengalaman berkesenian sejak kecil, menurutnya, memberikan pemahaman bahwa kemampuan manajerial, kreativitas, dan komitmen menjadi fondasi penting dalam membangun lembaga kesenian yang berkualitas.

“Kalau kita sudah memiliki bekal dan kemampuan mengelola kesenian, yang paling utama adalah niat dari dalam diri untuk membangun dan mengembangkan seni budaya daerah,” katanya.

Pertahankan Identitas Budaya

Sri mengingatkan, tantangan terbesar dalam pengembangan kesenian tradisional saat ini adalah mempertahankan orisinalitas dan karakteristik budaya daerah di tengah derasnya arus informasi digital.

Menurutnya, karya seni harus memiliki identitas dan ciri khas yang membedakannya, tidak hanya pada tingkat lokal dan nasional, tetapi juga dalam persaingan budaya global.

“Kita harus tetap berpijak pada akar budaya yang dimiliki. Dari situlah lahir ciri khas yang menjadi pembeda dengan karya seni dari daerah maupun negara lain,” tegasnya.

Ia menilai, perkembangan teknologi dan media sosial memberikan peluang besar bagi promosi kesenian daerah. Namun, kemudahan akses informasi juga berpotensi mendorong praktik peniruan karya tanpa proses kreativitas yang memadai.

“Karya seni dan budaya yang ditampilkan di media sosial bisa dengan mudah diambil oleh kreator yang malas. Misalnya dalam seni tari, ketika tidak ada kreativitas untuk menghasilkan karya orisinal, akhirnya karya yang ditampilkan hampir sama semuanya,” ungkapnya.

Karena itu, pelaku seni dituntut mampu memadukan nilai-nilai tradisional dengan inovasi yang relevan terhadap perkembangan zaman.

Perpaduan gerak tari, komposisi busana, tata artistik, dan pemanfaatan teknologi menjadi bagian penting dalam menghasilkan karya yang memiliki daya tarik sekaligus mempertahankan identitas budaya daerah.

“Kesenian harus mengikuti perkembangan zaman. Gerakan tari, komposisi busana, dan teknologi harus dipadukan sehingga menghasilkan karya yang kekinian, artistik, dan mampu dikenal hingga ke luar negeri,” jelasnya.

Sri juga mendorong lembaga kesenian dan seniman di Papua Barat untuk tidak semata-mata bergantung pada program pemerintah dalam mengembangkan kreativitas.

“Jangan menunggu pemerintah, jangan menunggu kegiatan. Kalau kita kreatif, peluang akan terbuka. Mulailah menciptakan peluang dari diri sendiri, tetap berpijak pada akar budaya daerah, dan manfaatkan teknologi informasi,” pesannya.

Meski demikian, ia menegaskan dukungan pemerintah daerah tetap diperlukan untuk membangun ekosistem kesenian yang berkelanjutan.

Dukungan tersebut dapat diwujudkan melalui pelatihan, penyelenggaraan festival, perluasan ruang pertunjukan, hingga pengembangan sistem informasi seni budaya yang terintegrasi.

Dengan demikian, kegiatan kesenian tidak hanya menjadi sarana pelestarian budaya, tetapi juga berpotensi meningkatkan daya tarik wisata dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Pelatihan Berkelanjutan dan Perluasan Ruang Pentas

Sementara itu, seniman sekaligus perwakilan Sanggar Iriantos, David Lawalata, menilai pelatihan tata kelola lembaga kesenian tradisional merupakan kebutuhan mendasar yang harus dilaksanakan secara berkelanjutan.

Menurutnya, peningkatan kapasitas pelaku seni tidak cukup dilakukan melalui kegiatan singkat, mengingat pengelolaan lembaga kesenian membutuhkan pemahaman dan keterampilan yang komprehensif.

“Pelatihan seperti ini tidak boleh hanya berlangsung satu hari. Harus dilakukan secara berkelanjutan. Idealnya, pelatihan dilaksanakan minimal tiga sampai empat hari agar peserta benar-benar memperoleh pemahaman yang memadai,” ujarnya.

David berharap, pelaksanaan pelatihan ke depan lebih mengedepankan pendekatan partisipatif dengan memberikan ruang kepada pelaku seni untuk menyampaikan kebutuhan dan tantangan yang dihadapi.

Dengan pendekatan tersebut, materi pelatihan diharapkan lebih sesuai dengan kondisi dan kebutuhan lembaga kesenian di daerah.

Ia juga menyoroti terbatasnya ruang pertunjukan sebagai salah satu tantangan utama dalam menjaga eksistensi seniman dan sanggar kesenian di Papua Barat.

Selama ini, kesempatan tampil bagi pelaku seni masih sangat bergantung pada kegiatan yang diselenggarakan organisasi perangkat daerah (OPD) dalam momentum tertentu.

“Kami baru bisa tampil ketika ada kegiatan yang digelar pemerintah daerah. Itu pun hanya pada momentum tertentu dan sifatnya sementara,” ungkapnya.

Karena itu, David mendorong pemerintah daerah bersama pihak swasta untuk memperluas penyelenggaraan kegiatan seni dan budaya secara rutin.

Menurutnya, ruang pertunjukan yang berkelanjutan tidak hanya memberikan kesempatan bagi seniman untuk menunjukkan kreativitas, tetapi juga membuka peluang ekonomi bagi pelaku seni dan masyarakat.

“Kami berharap pemerintah dan pihak swasta dapat menciptakan lebih banyak kegiatan yang melibatkan seniman dan lembaga kesenian. Selain menjaga eksistensi, kegiatan tersebut juga harus memberikan dampak ekonomi,” katanya.

David menambahkan, apresiasi terhadap karya seni tidak semestinya hanya diukur berdasarkan nilai materi.

“Karya seni sulit dinilai secara materi. Ada kepuasan dan nilai yang tinggi dalam proses menciptakan sebuah karya. Karena itu, apresiasi terhadap seniman jangan hanya dilihat dari nilai uang semata,” tegasnya.

Perlindungan Kekayaan Intelektual Seniman

Pada kesempatan yang sama, Kepala Subbidang Difusi Inovasi dan Penerapan Teknologi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), Viktor Yansen Kambu, menekankan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual terhadap karya seni dan budaya yang dihasilkan lembaga kesenian maupun seniman.

Menurut Viktor, karya seni merupakan aset budaya yang memiliki nilai penting sehingga perlu mendapatkan perlindungan hukum untuk mencegah penyalahgunaan maupun klaim kepemilikan oleh pihak lain.

“Kami memberikan pemahaman kepada pelaku seni tentang bagaimana melindungi karya yang mereka hasilkan melalui mekanisme perlindungan kekayaan intelektual,” jelasnya.

Ia mengatakan, perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga berpotensi memberikan manfaat ekonomi bagi pemilik hak.

Dalam kondisi tertentu, hak kekayaan intelektual yang telah tercatat atau terdaftar secara resmi dapat dimanfaatkan sebagai aset ekonomi, termasuk untuk mendukung akses pembiayaan sesuai ketentuan lembaga keuangan.

Karena itu, Viktor mendorong lembaga kesenian dan seniman untuk mulai mengidentifikasi potensi kekayaan intelektual yang dimiliki, baik berupa karya tari, seni pertunjukan, maupun bentuk kreativitas lainnya.

Identifikasi tersebut menjadi langkah awal sebelum menyiapkan dokumen pendukung dan mengikuti prosedur pencatatan atau pendaftaran sesuai jenis kekayaan intelektual.

Ia menambahkan, respons masyarakat kesenian di Papua Barat, khususnya Manokwari, terhadap upaya perlindungan kekayaan intelektual cukup positif.

Hal tersebut terlihat dari antusiasme pelaku seni dalam mengikuti kegiatan sosialisasi dan edukasi yang dilaksanakan BRIDA.

“Kendala mendasar dalam pengurusan kekayaan intelektual relatif tidak ada sepanjang pemohon bersedia mengikuti tahapan dan prosedur yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Penguatan tata kelola lembaga kesenian, peningkatan kreativitas, perluasan ruang pertunjukan, dan perlindungan kekayaan intelektual diharapkan dapat menjadi fondasi bagi pengembangan ekosistem seni budaya Papua Barat yang lebih mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan.

Gubernur Dominggus Mandacan dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten 1 Setda Provinsi Papua Barat Syors Alberth Ortisanz Marini, menegaskan bahwa Papua Barat memiliki keanekaragaman seni dan budaya, suku, bahasa, tari-tarian, lagu-lagu daerah, serta hasil kerajinan.

Meski demikian, keragaman kekayaan ini masih memerlukan penataan dan pengembangan lebih lanjut dalam pelestariannya.

Pemprov Papua Barat, juga sudah menetapkan pembangunan bidang kesenian dan kebudayaan, dalam 5 tahun di dalam RPJMD.

“Dengan demikian, pembangunan tersebut merupakan suatu upaya berkelanjutan dalam sistem pemerintah di provinsi Papua Barat,” katanya.

Dijelaskan bahwa, sanggar kesenian memiliki peran strategis, bukan saja menjadi wadah pembinaan generasi muda, pengembangan kreativitas serta pewarisan kemampuan untuk mengembangkan karya seni yang berkualitas.

Pembangunan dan pengembagan bidang kesenian dan budaya, bertalian dengan salah satu upaya pemprov Papua Barat untuk meningkatkan capaian IPK (indeks produktivitas kebudayaa) serta target kinerja sesuai dengan IKU atau tata kelola bidang kebudayaan dalam RPJMD.

“Pemerintah berkomitmen untuk berperan dan berfungsi sebagai tiang penyangga utama yang akan terus menopang serta menjamin setiap upaya untuk memajukan kebudayaan dan kesenian daerah,” tambah gubernur.

Pemprov melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sebagai instansi teknis bertanggung jawab secara penuh melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan serta penyelenggaraan pembangunan bidang kesenian dan kebudayaan.

Untuk itu, gubernur mengingatkan, Disbudpar harus bekerja lebih selektif dengan memprioritaskan program yang implementatif dan tepat sasaran. Dengan harapan pengaruhnya signifikan terhadap peningkatan IPK provinsi Papua Barat.

Ketua Panitia kegiatan pelatihan peningkatan kapasitas tata kelola lembaga kesenian tradisional, Frans Kocu melaporkan, peserta berjumlah 50 orang yang berasal dari 25 sanggar kesenian di kabupaten Manokwari.

Pada pelatihan kali ini, peserta akan diberikan materi yang menggambarkan strategi dan arah kebijakan pembangunan bidang kesenian di provinsi Papua Barat.

Juga materi tentang HAKI, tata kelola lembaga sanggar seni, seni pertunjukkan, dan koreografi atau penata tari.

Tujuan dari pelaksanaan kegiatan pelatihan ini adalah, meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan dalam tata kelola serta manajemen sanggar kesenian, kemampuan menata administrasi kelembagaan, penyusunan program kerja hingga pengelolaan organisasi.

Tujuan lain, adalah meningkatkan kemampuan pelatih atau penata tari, mengembangkan keterampilan koreografer, mendorong kreativitas dan inovasi para pelaku seni dalam menghasilkan karya pertunjukkan yang berkualitas tanpa meninggalkan nilai-nilai tradisi dan kearifan lokal.

“Termasuk mendorong pelaku seni untuk mendaftarkan kekayaan intelektualnya,” tutup Frans.