JAKARTA, PAPUAKITA.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan batas waktu (dead line) kepada Pemprov Papua Barat hingga 17 Desember 2026 mendatang.
Batas waktu tersebut berkaitan dengan 35 poin kesepakatan perbaikan tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah,
KPK menyatakan upaya penindakan bisa dilakukan apa bila masih terdapat poin kesepakatan yang belum dituntaskan hingga tenggat waktu yang diberikan.
Demikian kata Inspektur Daerah Papua Barat, Dr. Erwin Priyadi Hamongan Saragih, Jumat 23 Oktober 2026.
Erwin Saragih telah menghadiri undangan pertemuan dengan Tim Koordinasi dan Supervisi (Korsup) V KPK di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 22 Oktober 2026.
Erwin menjelaskan, 35 poin kesepakatan tersebut merupakan hasil pertemuan antara KPK dan jajaran Pemprov Papua Barat pada 17 Oktober. Pertemuan ini melibatkan Gubernur, wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta pimpinan dan anggota DPR Provinsi Papua Barat.
Dalam pertemuan itu membahas langkah-langkah perbaikan tata kelola pemerintahan untuk mencegah praktik korupsi.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani bersama sebagai bentuk komitmen memperbaiki tata kelola keuangan daerah agar lebih akuntabel dan transparan.
“Dalam pemaparan saat itu disebutkan ada 35 poin perbaikan dalam upaya pencegahan sebelum penindakan. Seluruh poin yang tercantum dalam berita acara tersebut wajib dilaksanakan,” kata Erwin.
Ia menegaskan, KPK telah memberikan peringatan agar seluruh jajaran pemerintah daerah memanfaatkan waktu yang tersedia untuk menyelesaikan setiap poin kesepakatan.
Apa bila hingga 17 Desember 2026 masih terdapat kewajiban yang belum ditindaklanjuti, KPK dapat mengambil langkah penindakan sesuai ketentuan hukum.
“Dalam pertemuan itu kami mendengar langsung bahwa apa bila 35 poin kesepakatan belum ditindaklanjuti atau masih ada poin yang belum diselesaikan, penanganannya dapat diambil alih oleh KPK,” tutupnya.








