MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Tim gabungan Polresta Manokwari berhasil mengamankan PH, pemuda 21 tahun teduga pelaku penganiaya warga negara Belanda, Selasa 27 Oktober 2026.
Kasus penganiayaan terhadap WNA asal Belanda, ini terjadi sekira pukul 11.00 WIT tepatnya di JL. Cenderawasih Amban, Distrik Manokwari Barat pada Ahad 26 Oktober lalu.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan melalui Kasat Reskrim AKP Agung Gumara Samosir mengatakan, PH diamankan sekira pukul 02.00 WIT.
Kata Agung, peristiwa penganiayaan tersebut bermula pada saat enam (6) orang rombongan WNA asal Belanda berwisata di Gunung Meja Amban. Kemudian, rombongan WNA mendapati terduga pelaku bersama 3 orang laki-laki yang sedang terlibat adu mulut sambil berteriak.
“Ketika rombongan berusaha melewati kelompok tersebut, terduga pelaku meneriaki korban bersama rombongan. Melihat situasi tersebut, ketiga orang yang bersama-sama terduga pelaku berusaha menenangkannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada rombongan WNA. Mereka juga menjelaskan bahwa terduga pelaku dalam keadaan dipengaruhi minuman keras serta meminta para korban untuk melanjutkan perjalanan,” ungkapnya.
Dalam beberapa waktu, lanjut Agung, terduga pelaku hendak menyerang kembali rombongan WNA tersebut dengan menggunakan sebatang kayu. Namun, korban Y.D berusaha membela diri dengan tujuan melindungi teman-teman rombongannya
“Sehingga antara terduga pelaku dan korban terlibat perkelahian. Akibat peristiwa tersebut korban Y.D mengalami luka pada bagian telinga kiri serta memar pada lengan kirinya,” ujarnya.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, kata Agung, tim gabungan memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di salah satu kos-kosan yang terletak di Kampung Insifuri, Amban.
“Terduga pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolresta Manokwari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku PH dijerat Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan.
Polresta Manokwari mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga situasi kamtibmas dengan segera melaporkan ke layanan call center 110 Polri apa bila mengetahui tindak pidana yang terjadi di lingkungan masing-masing.







