KAIMANA, PAPUAKITA.com—Denda adat sebesar Rp5 juta wahib dibayarkan oleh pemabuk dan pembuat onar . Hukum adat ini berlaku di sejumlah Selengkapnya…
KAIMANA, PAPUAKITA.com—Denda adat sebesar Rp5 juta wahib dibayarkan oleh pemabuk dan pembuat onar . Hukum adat ini berlaku di sejumlah Selengkapnya…