Di Kaimana ada kampung yang berlakukan denda adat bagi pemabuk

KAIMANA, PAPUAKITA.comDenda adat sebesar Rp5 juta wahib dibayarkan oleh pemabuk dan pembuat onar . Hukum adat ini berlaku di sejumlah wilayah kampung di Distrik Teluk Arguni, Kabupaten Kaimana. Mereka tergabung dalam Veternu Grup.

“Kampung yang tergabung dalam Veternu Grup, yakni kampung Mahua, Gusi, Fudima dan Kampung Tugumawa.  “Ketua adatnya Bapak Hasan Refideso,” kata Kapolsek Arguni IPTU, M. Rudy Alfasyah, Rabu (18/8/2021).

Kata kapolsek, keputusan denda adat ditetapkan dalam pertemuan FKPM dengan Veternu grup dan tetua adat yang berasal dari sejumlah kampung tersebut pada akhir pekan lalu.

Diketahui, wilayah hukum Polsek Arguni menjangkau wilayah distrik Arguni Bawah dan Teluk Arguni yang akses antarkampung mesti melalui jalur transportasi laut sehingga koordinasi dan komunikasi yang intens melalui FKPM sangat dibutuhkan dalam rangka mewujudkan kondisi kamtibmas yang kondusif.

”Dilihat dari jangkauan gegografis dan jumlah personel sangat minim dalam melakukan pengawasan kamtibmas sehingga dalam pertermuan itu kami mendukung adanya peraturan adat yang sudah disepakti. Bila ada keributan karena minuman keras  sanksinya Rp5 juta, dibayar dan disetorkan ke kas adat,” ujar kapolsek.

Dengan adanya aturan adat tersebut diharapkan bisa menjadi contoh bagi kampung-kampung yang ada di wilayah hukum polsek Arguni guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.

Sinergi polisi dan masyarakat melalui FKPM, lanjut kapolsek, adalah memelihara ketertiban dan keamanan lingkungan dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap polri. Dengan demikian, tugas penting dari FKPM adalah menyelesaikan permasalahan yang ada di masyarakat secara kekeluargaan.

“Berdasarkan catatan kepolisian rata-rata permasalahan yang muncul di wilayah hukum Polsek Arguni dipicu oleh minuman beralkohol. Aturan yang dibuat oleh Veternu grup ini bagus. Kami berharap aturan adat ini juga bisa dibuat di kampung-kampung yang lain,” tambah kapolsek. (PKT-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *