KAIMANA, PAPUAKITA.com—Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tenaga Kesehatan (Nakes) dan Guru yang dinyatakan lolos seleksi ujian Computer Assisted Test (CAT) mesti menyiapkan sejumlah persyaratan.
Koordinator Panitia Penerimaan Imanuel Richardo Fandi mengatakan, sejumlah tahapan masih harus dilalui oleh peserta seleksi P3K yang dinyatakan lolos kompetensi dasar.
Iman biasa ia disapa menjelaskan, tahap selanjutnya adalah proses pengelolaan nilai CAT yang terjadwal 30 November hingga 9 Desember 2023. Setelah itu masuk tahapan pengumuman kelulusan yang terjadwal 6-5 Desember.
“Setelah pengumuman dan bagi peserta yang lolos mereka, akan masuk tahapan pemberkasan. Dalam proses ini, mereka diharuskan untuk mengisi daftar riwayat hidup. Selain itu, peserta harus mengecek dan memastikan ijazahnya, termasuk persyaratan-persyaratan lainnya yang sudah diatur,” jelasnya, Kamis (23/11/2023).
Dikatakan Imam untuk tenaga kesehatan berkas yang paling penting soal STR-nya. Sedangkan bagi pelamar formasi guru, berkas yang harus diperhatikan yakni ijazah, daftar riwayat hidup, surat pernyataan yang salah satun poin adalah menyebutkan bahwa yang bersangkutan bersedia ditempatkan dimana saja.
“Pada saat pemberkasan ulang, peserta yang lolos wajib membawa serta berkas yang asli, sehingga langsung dilakukan verifikasi oleh panitia,”ungkapnya.
Kemudian, lanjut Iman, setelah diverifikasi di BKPSDM Kaimana, akan diusulkan kembali ke BKN untuk diterbitkan nomor induk PPPK-nya. Jika dalam proses verifikasi ada berkas yang tidak lengkap atau tidak cocok dengan aslinya, maka pasti akan di TMS-kan.
“Yang bersangkutan digugurkan. Setelah itu barulah masuk ke penetapan nomor induk PPPK yang range waktunya ditentukan mulai dari 15 Januari sampai dengan 13 Feberuari 2024,” pungkasnya. (PK-05)