Kepala BNNP PB (kiri), Brigjen Pol Untung Subaygo dan Kepala Lapas Kelas II B Manokwari, Yosef Yembise. Foto: RBM/PKT

Lapas Manokwari dan BNN Papua Barat Teken PKS Pemberatasan Narkotika

Diposting pada

MANOKWARI, Papuakita.com – Guna mengoptimalkan pemberatasan penyalahgunaan narkotika di lingkungan warga binaan dan sipir, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Manokwari dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Papua Barat (BNNP PB) menjalin kerja sama.

Kerja sama ini ditandai dengan penandatangan perjanjian kerja sama (PKS), Selasa (28/8/2018). PKS tersebut mengatur tentang upaya P4GN atau pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan narkotika, dan peredaran gelap narkotika.

“Kerja sama ini perlu dilakukan karena dalam rangka penanganan narkotika di lapas, kami tidak bisa berjalan sendiri. Kami butuh dukungan dari pihak lain, BNN dan juga teman-teman pers yang turut mendukung kita. Lapas tidak ada toleransi atau bermain dengan narkotika, kami berusaha menekan dan meminimalisir, bahkan meniadakan narkotika di lapas,” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Manokwari, Yosef Yembise.

Yosef berharap, PKS yang sudah diteken ini dapat ditindaklanjuti oleh pengganti dirinya. Dalam mutasi pegawai di lingkup Departemen Kementerian Hukum dan HAM, Yosef dipercayakan memimpin Lapas Kelas II A Sragen.

Sementara, posisi Yosef akan diganti oleh rekannya, Tatang, yang sebelumnya menjawab kepala Lapas Kelas I Makassar. “Saya berharap PKS yang sudah ditandatangani ini dapat ditindaklanjuti oleh pimpinan lapas yang baru,” ujar Yosef sembari mengaku akan melakukan hal yang sama di tempat tugas yang baru.

Kepala Lapas Kelas II B Manokwari, Yosef Yembise dan Kepala BNNP PB, Brigjen Pol Untung Subagyo berjabat tangan usai menandatangani PKS pemberatasan narkotika. Foto : RBM/PKT

Dalam rangka pemberantasan narkotika di lingkungan lapas, Yosef mengungkapkan, akan dilakukan pemeriksaan urine secara rutin terhadap pegawai lapas dan warga binaan. “Kita lebih kedepankan upaya-upaya pencegahan, jangan sudah ada kejadian baru ditindak,” ujar Yosef.

Adapun Kepala BNNP PB, Brigjen Pol Untung Subagyo mengatakan, pemberantasan narkotika di lingkungan lapas menitikberatkan pada upaya rehabilitasi, khususnya terhadap warga binaan pelaku narkotika.
“Karena dalam masa hukuman 2 tahun itu tidak otomatis akan sembuh apabila penyakitnya sudah akut dalam penggunaan narkotika, maka perlu ada rehabilitasi dalam masa tahanan,” jelasnya.

Upaya rehabilitasi, lanjut Untung Subagyo, akan dilakukan secara bersama antara pihak lapas dengan BNN. Dimana, rehabilitasi yang akan dilakukan berupa rehab medis dan rehab sosial.

“Harapannya setelah dia selesai masa hukuman dan kembali ke masyarakat bisa pulih secara fisik dan psikis. Kalau fisik saja dan psikisnya masih ada, masih main lagi,” ungkapnya.

Sejauh ini, pihak BNNP PB telah merehabilitasi sedikitnya 10 narapidana kasus narkotika. Dimana para narapidana tersebut hanya mendapatkan rehabilitasi jalan.

“Ada beberapa fase rawat jalan. Kalau belum terlalu parah, kita rawat jalan di kantor, kita pulangkan. Kalau sudah akut, kita bawa ke rumah sakit jiwa di Jayapura da nada yang ke Makassar,” ungkapnya.
Untung menambahkan, kerja sama serupa akan ditindaklanjuti dengan lapas-lapas yang ada di Papua Barat. (RBM/R1)