MANOKWARI, PAPUAKITA.COM – Meski di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2018 belum mencantumkan besaran nominal pembagian dana Otonomi Khusus (Otsus) yang dialokasikan ke Kabupaten dan Kota. Daerah (kabupaten/kota) sudah menerima dan dapat mengelola dana tersebut.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat, Robert Hammar mengatakan, pemerintah di tingkat kabupaten dan kota tidak perlu khawatir untuk memanfaatkan dana otsus, Pergub 53/2018 menjadi dasar hukum.

“Sudah memiliki dasar hukum (Pergub 53 tahun 2018). Di situ diatur mengenai pembagian dan pelaksanaan dana otsus di masing-masing kabupaten dan Kota. Memang untuk besaran anggaran belum tercantum karena ada perubahan besaran anggaran yang diberikan pusat kepada daerah,” kata Hammar, Sabtu (3/3/2019).
Diketahui, pergub tersebut secara remsi telah dikeluarkan dan berlaku sejak September 2018. Implementasi pergub ini dimaksudkan untuk menghindari keterlambatan realisasi anggaran. Di mana, Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) tentang pembagian dana Otsus masih dalam pembahasan di tingkat DPR Papua Barat (DPRPB).
“Di dalam pergub tersebut belum dipastikan angka ataupun alokasi dana (otsus). Yang kita ketahui pada 2018 sebesar Rp1,7 triliun. Sementara ada penambahan hingga mencapai Rp2 triliun lebih di tahun 2019. Dijelaskan juga di dalamnya terkait dengan pembagian 90:10 untuk kabupaten dan kota serta provinsi,” jelas Hammar.
Menurut Hammar, hingga kini transfer dana otsus belum direalisasikan ke kabupaten dan kota. Untu itu, ia mengimbau para pimpinan daerah tidak perlu mengkhawatirkannya.
Besaran alokasi dana otsus yang diterima oleh kabupaten dan kota—ada perubahan. Awalnya 70 persen, kini meningkat menjadi persen. Di tingkat provinsi yang awalnya 30 persen berkurang menjadi 10 persen saja. Perubahan itu sesuai dengan janji politik Gubernur Dominggus Mandacan dan Wakil Gubernur Mohamd Lakotani.
Sebelumnya, Ketua Komisi B DPRPB Jhon Dimara mengatakan, realisasi dana otsus sudah sesuai dengan janji politik gubernur, yakni 90:10. Pembagian itu menggunakan pergub. Sudah direalisasikan tahun 2018,” ujar Dimara saat itu.
Dia menambahkan, pergub yang ada digunakan saat ini akan gugur setelah rancangan peraturan daerah khusus yang mengatur teknis penyaluran dana otsus ke kabupaten dan kota disahkan menjadi peraturan daerah. (MR3)