MANOKWARI, PAPUAKITA.COM—Upaya hukum Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Papua Barat di tingkat Kasasi, terkait seleksi calon anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat (MRPB), akhirnya kandas setelah Mahkama Anggung (MA), memutuskan menolak permohonan Kasasi dari para pemohon tersebut.
“Dengan adanya putusan di tingkat Mahkama Agung, kami juga dilampirkan dengan surat keterangan inkrah, berarti sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap. Tidak bisa dikorek-korek lagi,” kata Kuasa Hukum pihak termohon, Yulianto dikonfirmasi, Rabu (29/5/2019).
“Putusan Kasasi Mahkama Agung menyatakan permohonan dari pemohon Kasasi satu (Menteri Dalam Negeri), dan pemohon Kasasi dua, (Dra. Flora Rumbekwan) tidak diterima. Juga menolak permohonan Kasasi dari pemohon Kasasi tiga (gubernur Papua Barat),” sambungnya.
Yulianto mengingatkan, menteri dalam negeri dan gubernur Papua Barat, agar mematuhi aturan hukum yang berlaku untuk segera melantik klien-nya Aleda Elisabet Yoteni sebagai anggota MRPB (2018-2023).
“Saya garis bawahi, ini bukan PAW. Klien kami (Aleda Elisabet Yoteni), dialah yang sesungguhnya harus menjadi anggota MRPB. Jadi bukan PAW, ya melantik bukan dalam rangka PAW,” tegas Yulianto.
Menanggapi status hukum perkara seleksi anggota MRPB, yang dimenangkan oleh pihak termohon di tingkat Kasasi, Kepala Biro Hukum Setda provinsi Papua Barat, Robert K.R Hammar belum banyak memberikan komentar.
“Salinan putusan Kasais belum diterima,” singkat Hammar menjawab konfirmasi soal apakah sudah menerima salinan putusan Kasasi dimaksud.
Yulianto melanjutkan, sementara perkara dengan termohon yang sama yakni 5 (calon) anggota MRPB diantaranya, Yafet Valenthinus Wainarisi, Ismael Ibrahim Watora, Lusia Imakulata Hegemur, Rafael Sodefa, Leonard Yarollo, juga telah diputuskan oleh Majelis Hakim Mahkama Agung.
“Kami sudah mengetahuinya melalui website Mahkama Agung, bahwa perkaranya sudah diputuskan. Tapi secara resmi kami belum menerima salinan putusannya. Secara putusan kami sudah mengetahui, bahwa Kasasi yang diajukan oleh gubernur dan mendagri sudah diputus. Kasasinya ditolak,” ujar Yulianto.
Yulianto menjelaskan, hakim yang menangani perkara dari para kliennya berbeda karena deliknya berbeda, maka salinan putusannya tidak bersamaan disampaikan.
“Justru ini membuktikan dan memperkuat, bahwa dua perkara beda hakim sehingga putusannya sangat-sangat independen. Jadi, percayalah di republik ini masih ada keadilan, masyarakat jangan ragu berjuang untuk cari keadilan walaupun perlu waktu yang lama tetapi keadilan itu tetap ada,” ucap Yulianto.
Yulianto menambahkan, dengan adanya salinan putusan Kasasi dan penetapan inkrah, maka gubernur harus menyampaikan kepada menteri dalam negeri segera melantik kliennya sebagai anggota MRPB.
“Kalau tidak melantik sangat salah besar karena dianggap tidak patuh dengan putusan pengadilan. Kalau mau PK (peninjauan kembali) silahkan kalau punya bukti baru, tapi PK tidak menghalangi untuk mengeksekusi putusan Kasasi,” tandasnya. (RBM)