Penyelesaian Sengketa Lingkungan, Dipertanyakan Komitmen Dua Gubernur di Tanah Papua

MANOKWARI, PAPUAKITA.COM—Semakin mendesak bagi kedua pemerintah di Tanah Papua, Provinsi Papua dan Papua Barat, untuk memiliki Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) menyangkut penyelesaian sengketa dibidang lingkungan.

Regulasi itu penting dan mendesak demi mengelaborasikan amanat pasal 64 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang Undang nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus di Tanah Papua.

“Di dalam UU otsus disebutkan bahwa demi kepentingan penyelesaian sengketa dibidang lingkungan hidup di tanah Papua, maka dapat dibentuk lembaga independen untuk penyelesaian sengketa lingkungan,” demikian Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy melalui siaran pers, Kamis (6/6/2019).

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kelurahan Sowi, Distrik Manokwari Selatan. Foto : RBM

“Bagaimana mungkin lembaga penting tersebut dapat dibentuk? Manakala regulasinya sendiri belum ada? Atau belum ada inisiatif dari kedua gubernur yang terhormat di Tanah Papua?,” tambah Warinussy.

Warinussy menekankan, bahwa penting bagi kedua gubernur menjaga dan melindungi kelestarian lingkungan hidup di tanah Papua ke depan. Pernyataan Warinussy ini berkenaan dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup Internasional (Environmental Day) pada Rabu, 5 Juni 2019.

“Persoalan perlindungan terhadap lingkungan hidup telah ditegaskan di dalam amanat pasal UU 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus. Bahkan secara nasional diatur dalam UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” jelas Warinussy.

Warinussy menambahkan, baik gubernur Papua maupun gubernur Papua Barat, memiliki kewajjiban dalam pelaksanaan pembangunan di tanah Papua, agar dilakukan dengan berpedoman prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, pelestarian lingkungan, manfaat, dan keadilan dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah. (*/RBM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *