Bapenda Papua Barat
Kepala Bapenda Provinsi Papua Barat Charles Hutahuruk. Foto : MR3

Pemprov PB Beri Keringanan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Diposting pada

MANOKWARI, PAPUAKITA.COM—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat memberikan keringanan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Keringanan yang diberikan terkait dengan pembayaran denda atas tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Charles Hutahuruk mengatakan, selain memperingati hari jadi ke-20 provinsi Papua Barat pada 12 Oktober mendatang, keringanan denda pajak merupakan salah satu program yang dilaksanakan guna meningkatkan kesadaran masyarakat yang belum membayar pajak kendaraannya.

“Keringanan denda pajak kendaran bermotor berlaku sejak 1 September hingga 30 November 2019,” kata Charles, Senin (16/9/2019).

Selain meringankan denda pajak kendaraan bermotor, pemilik kendaraan yang ingin melakukan balik nama juga tidak dikenakan bea balik nama alias digratiskan.

Ini dimaksudkan untuk memudahkan pemilik kendaraan yang membeli kendaraan bekas atau kendaraan baru terutama dari luar daerah dapat memiliki surat kendaraan atas nama pribadinya.

“Tentu ini untuk mengefektivitaskan pendapatan dari sektor pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan. Perlu diingat hanya dendanya saja yang diringankan sementara jumlah pajaknya tetap sesuai dengan Undang Undang,” ujar dia.

Kata Charles, kepemilikan kendaraan oleh orang yang namanya tidak sesuai dengan BPKB karena membeli kendaraan bekas memiliki resiko jika tidak dilakukan balik nama.

Misalnya, saat kendaraan tersebut hilang karena dicuri, pemilik kendaraan yang bersangkutan tidak bisa mengklaim bahwa kendaraan itu adalah miliknya. Keringanan denda pajak kendaraan bermotor sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub), dimana beberapa poin penting tentang tunggakan.

“Tunggakan pajak 2 tahun tidak dibebankan denda, tunggakan pajak 3-5 tahun hanya dikenakan 1 tahun denda, tunggakan pajak kendaraan lebih dari 6 tahun dikenakan tunggakan dua tahun, dan gratis biaya bea balik nama kendaraan,” bebernya.

Charles menambahkan, target pendapatan dari pajak kendaraan dan bea balik nama tahun 2019 naik menjadi Rp1,7 miliar jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya Rp1,5 miliar.

“Pengurangan denda yang dilakukan dimaksudkan agar pendapatan sektor pajak tersebut meningkat,” imbuhnya. (MR3)