MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Simplifikasi (penyederhanaan) persyaratan dalam penyaluran dana kampung/desa, Sembilan kampung di Kabupaten Teluk Bintuni menerima dana desa Tahap I tahun anggaran 2020 pada Januari. Dengan demikian, Sembilan kampung dimaksud menjadi yang pertama dari total 1.742 kampung di Papua Barat.
Adapun sembilan kampung dimaksud, yakni kampung Mamaranu, Jagiro, Yansei, Meyado, Wariagar Utara, Sara, Warga Nusa I, Mekiesefeb, dan Rawara. Dimana, total penyaluran dana desa/kampung tahap pertama untuk Sembilan kampung tersebut mencapai Rp3,81 miliar.

“Pada 30 Januari 2020 sudah disalurkan untuk sembilan desa/kampung di kabupaten Teluk Bintuni. Mereka menyatakan diri siap. Sementara, daerah lainnya belum siap menerima dana desa tahap pertama,” kata Kepala Kanwil DJPb Provinsi Papua Barat, Hari Utomo saat menggelar konfrensi pers di kantornya, Jumat (31/1/2020).
Beberapa hal baru yang lebih mempermudah penyaluran dana desa pada tahun ini, diantaranya dana desa ditransfer langsung dari rekening kas negara kepada rekening kas desa.
Selanjutnya, pada penyaluran tahap pertama sebesar 40 persen, dimana aturan sebelumnya pada tahap pertama hanya 20 persen, serta penyaluran dana desa bisa dilakukan setiap minggu ke setiap desa.
“Tahun ini tidak lagi melalui rekening kas daerah tetapi langsung masuk ke rekening kas desa. Penyaluran tahap pertama lebih besar yakni 40 persen dari sebelumnya. Proses transfer dari kas negara melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) langsung ke kas daerah untuk mengurangi resiko pemotongan,” ujar Hari Utomo.
Terkait dengan transfer dana desa yang dapat dilakukan setiap minggu, menurut Hari Utomo, dapat lebih efektif. Karena tidak harus menunggu kampung lain yang berada di satu kabupaten dalam pengajuan dana desa yang telah menyelesaikan persyaratan administrasi.
“Kami harap semua kampung dapat segera menyampaikan APBDes dan pengajuan penyaluran dana desa tahap pertama 2020. Karena range waktu yang diperuntukan untuk pelaksanaan dandes tahap 1 yakni Januari sampai dengan Juni,” sambungnya.
Dalam pelaksanaan dana desa diharapkan setiap desa/kampung segera melakukan penyusunan laporan sejak dilaksanakannya program dan kegiatan. Hal ini dilakukan agar saat batas waktu pelaporan tidak molor dan berdampak pada keterlambatan penyerapan anggaran.
Diketahui, dana desa untuk wilayah provinsi Papua Barat terus meningkat dari tahun ke tahun. Di 2020 ini alokasi dana desa/kampung mencapai Rp1,56 triliun atau meningkat sebesar 2,9 persen dari tahun 2019. Alokasi dana desa/kampung tersebut didistibusikan ke 1.742 kampung yang berada di 12 kabupaten. (TRI)