JAKARTA, PAPUAKITA.com—Ketua DPR Provinsi Papua Barat (DPRP PB) Orgenes Wonggor, menekankan pentingnya menindaklanjuti pesan menteri ESDM Bahlil Lahadalia soal pengelolaan pertambangan rakyat di Papua Barat.
“Barang ini (pertambangan rakyat) tidak sekadar hanya kita mengusulkan saja. Seketika mendapat persetujuan dari pemerintah pusat, kita juga harus memastikan bahwa pengelolaannya benar-benar yang berperan harus masyarakat adat,” ucap Owor mengulangi pesan Menteri Bahlil.
Diketahui, Ketua DPRP PB bersama Gubernur Dominggus Mandacan, Sekda Ali Baham Temongmere, Ketua MRPB Judson Waprak dan Kapolda Papua Bara Irjen Pol Alfred Papare, serta Asisten Bidang Ekonomi Melkias Werinussa dan Kadis ESDM Sami Djunire Saiba telah bertemu dengan Menteri ESDM di kediaman dinasnya pada Jumat 10 April 2026.
Prioritas kepada masyarakat adat asli Papua, lanjut Owor, harus terwujud secara aktif dalam pengelolaan pertambangan rakyat. Itu harus nampak di tingkat teknis hingga manajemen.
“Pak menteri ingat kita harus siapkan orang asli Papua yang mampu kelola pertambangan. Ya, ini bisa diwujudkan dalam kepemilikan saham dan kesempatan berusaha, serta perlu diantipasi praktik-praktik yang bisa merugikan masyarakat lokal dalam konsep pengelolaan pertambangan rakyat,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Owor menyatakan, pesan menteri ESDM tersebut menjadi beban dan tanggung jawab pemerintah daerah provinsi dan kabupaten, serta tanggung jawab DPRP dan DPRK.
“Pemerintah daerah bersama DPRP maupun DPRK berkewajiban memastikan semua aspek dalam pengelolaan pertambangan rakyat berjalan sesuai dengan regulasi. Hal terpenting adalah pengelolaannya harus mengutamakan orang asli Papua. Mencerminkan semangat otonomi khusus,” kata Owor.
Aspek lingkungan dan PAD
Kader Golkar ini menambahkan, bahwa pesan lain yang tak kalah penting adalah aspek lingkungan. Artinya, pengelolaan pertambangan rakyat harus benar-benar bisa memastikan dampak lingkungannya bisa diminimalisir.
“Aturan soal pertambangan rakyat itu sudah jelas. Misalnya, luasan atau areal eksploitasi, penggunaan alat-alat berat, dan bahan berbahaya seperti merkuri dan sebagainya. Itu semua tidak diperbolehkan dalam praktif tambang rakyat. Contohnya, di Pegunungan Arfak, ini wilayahnya sebagian besar merupakan cagar alam, perlu kehatia-hatian dalam eksploitasi sumber daya alam,” tutupnya.
Diharapkan pengelolaan tambang rakyat secara legal dan profesional, tidak saja memberikan dampak positif bagi masyarakat adat. Tetapi juga menjadi salah satu pendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) bagi wilayah-wilayah yang telah mendapatkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di provinsi Papua Barat.
“Pemerintah daerah juga mesti mendapatkan bagian yang wajar dari pengelolaan sumber daya alam. Misalnya, aktivitas penambangan emas tanpa izin yang ada saat ini masih berjalan, kalau ada masalah pasti pemerintah daerah yang tanggung resiko. Tetapi, pemerintah daerah dapat apa sampai saat ini,” tandasnya.


