MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati pasangan Ronald Mambieuw-Reineke E. Musa (Romansa) gagal melangkah ke Pilkada Kabupaten Manokwari. Kepastian ini diketahui setelah berkas syarat dukugan pasangan tersebut resmi ditolak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Manokwari.
Romansa mendaftar melalui jalur perseorangan atau independen dengan menyerahkan syarat dukungan berupa fotocopy e-KTP sebanyak 14.490 dari total syarat dukungan minimal yang ditetapkan sesuai dengan Peraturan KPU, yakni 14.848.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara, Aplena A. L. Rumakeuw mengatakan, pasangan Ronald Mambieuw-Reineke Musa mendaftarkan diri dengan menyertakan syarat dukungan secara aplikasi SiLon memang memenuhi syarat 14.490.
“Stelah dilakukan kroscek terhadap data fisik yang diberikan paslon bakal calon ternyata dokumennya hanya 13.815. Sehingga berdasarkan aturan syarat dukunganyang diserahkan kurang. Jadi berdasarkan dengan jumlah dukungan yang hanya 13.815, kami menolak dokumen yang diberikan oleh pasangan Romansa,” kata Aplena Rumakeuw di kantornya, Senin (24/2/2020).
Terdapat tiga syarat dokumen yang harus dibawa saat pendaftaran, adalah dokumen yang termuat dalam berkas B1-KWK, B1.1-KWK dan B2-KWK perseorangan, yang semuanya merupakan syarat pencalonan.
“Pasangan calon hanya membawa B1KWK perseorangan dan B1.1KWK perseorangan tapi hanya 6 kampung dari Distrik Warmare. Dan tidak ada dokumen B2-KWK perseorangan yang juga menjadi syarat,” ujar Aplena Rumakeuw.
KPU mencatat sekira 635 dokumen syarat dukungan bakal calon pasangan Romansa tidak valid dikarenakan jumlah yang diinput antara SiLon dan fisik tidak sama.
Pasangan Romansa juga disebutkan mendatangi kantor KPU untuk mendaftar pada menit terakhir, yakni sekira pukul 23.05 WIT. KPU tidak lagi memberikan waktu perbaikan. Diketahui, penyerahan dan pendaftaran syarat dukungan calon perseorangan sudah dibuka sejak 19-23 Februari 2020.
“Kami memang belum melakukan verifikasi terkait dengan data pekerjaan dan lainnya, karena itu masuk ditahapan berikutnya yaitu tahapan verifikasi administrasi. Kita meng-kroscek jumlah ternyata jumlah yang masuk dalam aplikasi SiLon tidak sesuai dengan hard copy (data fisik) yang diberikan. Ada jumlah yang lebih di SiLon tetapi fisiknya tidak, ada fisik yang lebih tetapi di SiLon tidak ada,” jelasnya.
“Kami tetap berpatokan pada aplikasi SiLon yang menjadi syarat masuk bagi calon perseorangan. Jadi KPU menolak penyerahan syarat dukungan dan pendaftaran pasangan Romansa dengan catatan penting yang memang itu adalah kekurangan dari dokumen yang tidak memenuhi syarat,” sambung Aplena Rumakeuw.
Menurut Aplena, penetapan status pendaftaran pasangan Romansa sempat diwarnai perdebatan. Meski demikian, KPU mengembalikan ke bakal pasangan calon sendiri untuk melakukan protes atau langkah yang akan ditempuh.
Komisioner KPU Provinsi Papua Barat Divisi Teknis Penyelenggara, Paskalis Semunya mengatakan, tugas KPU di tingkat provinsi adalah melaksanakan tugas asistensi. Dan secara khusus tugas asistensi dilakukan di 7 kabupaten yang tercatat terdapat bakal calon pasangan yang maju melalui jalur perseorangan atau independen
Paskalis mengimbau, balon pasangan bupati dan wakil bupati yang tidak menerima keputusan KPU terkait dengan penolakan syarat dukungan bisa mengajukan keberatan. Di mana, hak untuk memperjuangkan hak konstitusinya ini terbuka selama 3 hari setelah KPU menetapkan status pendaftaran bakal calon pasangan.
“Dengan demikian silahkan dalam 3 hari ke depan apabila calon merasa keberatan silahkan. Tidak usah beradu argumen, tidak usah kekerasan terutama dalam membela hak konstitusinya. Jika tidak terima bisa mengajukan sengketa ke Bawaslu,” ujar Paskalis yang ditemuai usai mengunjungi Kantor KPU kabupaten Manokwari di hari yang sama.
Paskalis menambahkan, jika merasa pelayanan sudah transparan dan memang sampai disitu kriteria syarat dukungan yang dipenuhi, ia mengajak para pihak patut apresiasi sesuai dengan regulasi yang sudah diatur.“Kita berharap keamanan dan ketertiban Manokwari tetap dijaga sama-sama,” pungkasnya. (ARF)