MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Badan Pembentukkan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat (DPRPB) menjadwalkan agenda sosialisasi sejumlah peraturan daerah (Perda) di kabupaten dan kota se-Papua Barat. Sosialisasi terjadwal dalam pekan ini.
Sosialisasi ini penting dilakukan, sebab sejumlah peraturan daerah yang ditetapkan pada periode 2014-2019 dan telah diundangkan dalam lembaran daerah belum tersosialisasikan hingga kini.
Ketua Bapemperda, Karel Murafer mengatakan, selain sosialisasi Bapemperda juga menginventarisir sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan ditetapkan menjadi Program Pemebentukan Peraturan Daerah atau Propemperda tahun 2020.
“Terdapat sejumlah produk hukum daerah yang terdiri atas peraturan daerah khusus (Perdasus) maupun Perdasi (peraturan daerah provinsi) yang ditetapkan sejak 2014-2019. Akan tetapi sejumlah produk hukum daerah itu belum disosilaisasikan dengan baik,” kata Karel Murafer.
Selain itu, lanjut Karel Murafer, Bapemperda akan secara bersama-sama dengan Biro Hukum serta OPD terkait, untuk mengonsultasikan sejumlah perda yang sudah ditetapkan di periode yang sama dalam rangka mendapat nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kita akan mengawal dan mengonsultasikan sejumlah perda tersebut agar diberikan nomor registrasi dan bisa diundangkan dan dilaksanakan. Ada sejumlah perda yang sudah ditetapkan tetapi belum diberikan nomor register oleh Kemendagri,” ujarnya.
Bapemperda sudah mulai melaksanakan rapat-rapat. Menurut Karel Murafer, salah satu agenda rapat adalah inventarisasi Raperda, baik yang diusulkan oleh pemerintah provinsi Papua Barat maupun usulan dprpb DPRPB melalui hak inisiatif dewan.
“Jika sudah dinventarisir baru bisa kami sampaikan secara terbuka. Sedikitnya ada 14 perda telah ditetapkan dalam masa 2014-2019. Meski demikian belum dilakukan sosialisasi secara maksimal. Rencana sosialisasi akan dibagi sesuai dengan dapil masing-masing,” ujar dia.
Karel Murafer menambahkan, penetapan propemperda tahun 2020, hingga kini belum dilakukan. Keterlambatan ini diakibatkan kondisi daerah yang beberapa waktu belakangan tidak mendukung serta padatnya kegiatan.
“Setelah semua usulan dari DPRPB dan pemerintah daerah sudah diinventarisir dan ditetapkan dalam propemperda tahun 2020 lalu dibahas bersama, baru bisa kami sampaikan. Dan juga penetapan propemperda 2020, itu sudah harus ditetapkan sejak desember 2019 lalu tetapi dipengaruhi kondisi daerah,” pungkasnya. (ARF)