Susana mediasi antara pihak Romansa dengan KPU Kabupaten Manokwari yang dilakukan Bawaslu. Foto : Istimewa

Bawaslu Manokwari Segera Menggelar Sidang Mediasi Usai Penetapan Pasangan Calon Perseorangan

Diposting pada

MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manokwari segera menggelar sidang mediasi antara bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pasangan Ronald Mambieuw-Reineke E. Musa yang maju melalui jalur perseorangan dengan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Manokwari.

Sidang ini dilakukan usai KPU menolak berkas persyaratan pasangan Ronald Mambieuw-Reinek E. Musa (Romansa). Romansa mengajukan sengketa ke Bawaslu kabupaten Manokwari.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Manokwari, Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa, Nurlaila Muhammad. Foto : ARF

Komisioner Bawaslu Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa, Nurlaila Muhammad mengatakan, sidang mediasi diatur di dalam Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017 tentang penanganan penyelesaian sengketa pemilu.

“Bawaslu wajib melakukan mediasi. Jadi, kami melakukan mediasi di sela-sela sidang musyawarah penyelesaian sengketa. Sesuai dengan jadwal, sidang penyelesaian sengketa dijadwalkan tanggal 1,2,3, dan 5 Maret sampai dengan putusan pada tanggal 9 Maret mendatang, pokoknya lima kali sidang sampai ada putusan,” jelas Nurlaila di kantornya, Senin (2/3/2020).

Bawaslu melakukan mediasi di sela-sela sidang musyawarah, lanjut Nurlaila, selain amanat Undang Undang, pihaknya berusaha ingin mencapai kesepakatan dari pihak pemohon dan termohon.

“Apa bila kedua belah pihak mencapai kesepakatan pada saat mediasi tentu saja tidak akan dilanjutkan ke sidang musyawarah. Yang ingin kita lakukan ini adalah win-win solution. Itulah sebabnya kita terus melakukan upaya-upaya mediasi,” ujarnya.

Sidang musyawarah yang dijadwalkan pada 1 Maret 2020 beragendakan pembacaan permohonan pihak pemohon. Meski demikian, kata Nurlaila, sidang tersebut tidak dapat dilanjutkan dikarenakan pihak termohon berhalangan menghadiri sidang.

“Agenda semalam itu sekaligus mendengarkan jawaban dari termohon. Tapi termohon berhalangan hadir maka, kami belum mendengar jawaban termohon. Itu (jawaban termohon,red) akan didengarkan pada agenda sidang besok (Selasa 3 Maret),” ungkapnya.

Upaya mediasi bertujuan untuk mencari titik temu antara pihak pemohon dan termohon terkait dengan syarat dukungan yang menjadi objek sengketa yang diajukan oleh pihak pemohon kepada bawaslu.

“Keputusan ada pada pihak pemohon dan termohon. Kami hanya melakukan upaya-upaya apa bila ada titik temu berarti pemohon dan termohon bisa bersepakat,” kata Nurlaila.

Nurlaila menambahkan, upaya mediasi akan terus dilakukan sampai dengan ada kesepakatan.

“Jika telah ada kesepakatan, maka tidak akan dilanjutkan sampai pada tahap putusan. Mereka kan sudah bersepakat. Mediasi itu di luar sidang musyawarah, kita terus dorong sehingga tahapan ini bisa berjalan cepat,” pungkasnya. (ARF)