Barang bukti berupa 29 bungkus sabu yang diamankan dari tangan salah seorang petugas lapas berinisial RL. Foto : Istimewa

Amankan Puluhan Bungkus Sabu, Polisi Ciduk Petugas Lapas Sorong di Rumah Dinas

Diposting pada

MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Salah seorang petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Sorong berinisial RL (35) dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Sorong Kota di rumah dinasnya di Jalan Sapta Taruna, Kelurahan Sawagumu, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong, (Kamis (12/3/2020) petang. Penangkapan terhadap RL ini berkaitan dugaan kepemilikan puluhan sabu.

Petugas lapas ini juga telah menjadi TO (target operasi) Satresnarkoba Polres Sorong Kota. Dari tangan RL, polisi mengamankan barang bukti berupa 29 bungkus sabu, 1buah dompet kaca mata, 1 buah korek gas, 1 buah alat isap Sabu (bong), 1 buah dompet kain batik, 1 buah pipet kaca, 1 buah plastik sedang warna bening, 1 buah tas noken motif rasta, dan 1 unit handphone merk Realme,warna biru.

Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Krey. Foto : RBM

“Total barang bukti berupa sabu seberat 29,26 gram,” jelas Kabid Humas Polda PB, AKBP Mathias Y, Krey melalui keterangan tertulis yang diterima, Kamis malam.

Mathias Krey membeberkan kronologis penangkapan bermula dari anggota Opsnal narkoba Polres Sorong Kota mendapatkan informasi terkait seorang petugas Lapas Klas II B Sorong yang sedang melaksanakan dinas (piket) atas nama RL.

“Dari informasi tersebut Kasat Narkoba Polres Sorong Kota briefing anggota opsnal untuk menentukan peran dan cara bertindak, selanjutnya menuju Lapas di Jalan Sapta Taruna km 10, kota Sorong untuk melakukan observasi penyelidikan dan pemantaun terhadap target,” jelasnya.

Sekira pukul 18.00 WIT , lanjut Mathias Krey, anggota melakukan penangkapan terhadap RL di rumah kediamannya di kompleks perumahan dinas Lapas dan dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan. Alhasil, ditemukan 29 bungkus sabu.

“Bungkus plastik warna bening berisikan narkotika jenis sabu di tangan kanan pelaku, 1 bungkus plastik warna bening berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam dompet kaca mata dan menemukan alat isap sabu( bong ), pipet kaca, korek gas, tas kain batik yang disimpan didalam tas noken yang pada saat itu dipakai oleh pelaku serta menyita handphone pelaku yang di pakai untuk komunikasi,” tutup Mathias Krey.

Petugas Lapas Klas II B berinisial RL (35) menujukkan barang bukti berupa sabu. Foto : Istimewa

Catatan media ini, peredaran narkoba di dalam lingkungan lapas Sorong telah lama terendus BNNP Papua Barat. Pada medio 2018, sedikitnya 5 pelaku penyalahgunaan narkoba diamankan BNNP PB. Jauh hari sebelumnya, Kantor Kementerian Hukum dan HAM mememetakan potensi peredaran narkoba di lingkungan (Lapas), menunjukan Lapas Sorong dan Lapas Manokwari tinggi potensi peredaran gelap narkoba.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua Barat, Elly Yuzar mengatakan, tercatat di lapas Sorong hampir mendekati 200 an kasus narkoba. Sedangkan, di lapas Manokwari berada di bawah 100 an kasus.

“Jadi kita petakan ada lapas Sorong dan Lapas Manokwari. Itu yang kita antisipasi masalah peredaran narkoba,” ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Papua Barat, Elly Yuzar saat itu. (*/ARF)