Pose bersama Perwakilan SKK Migas- KKKS Pamalu dengan Kakanwil BPN Provinsi Papua Barat, serta Kantah Kabupaten Sorong. Foto : Dok. SKK Migas Pamalu

Kementerian ATR/BPN Serahkan Empat Sertifikat BMN SKK Migas-KKKS Pamalu

Diposting pada

MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)  Provinsi Papua Barat, menerbitkan empat (4) sertifikat BMN (barang milik negara) Perwakilan SKK Migas Pamalu dan KKKS.

Sejumlah sertifikat hak atas tanah untuk mendukung kelancaran kegiatan operasional hulu migas di Kabupaten Sorong tersebut, diserahkan langsung oleh Kakanwil BPN Provinsi Papua Barat dan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sorong, Jumat (07/8/2020).

Penyerahan Empat sertifikat BMN Perwakilan SKK Migas- KKKS Pamalu. Foto : Dok. SKK Migas Pamalu

Kepala Departemen Humas Perwakilan SKK Migas Pamalu, Galih Agusetiawan melalui keterangan tertulis, Minggu (9/8/2020) membenarkan, seluruh aset, termasuk aset pertanahan untuk kegiatan hulu migas, asetnya akan dicatatkan menjadi Barang Milik Negara (BMN).

Ketentuan itu, lanjut Galih, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui PMK No. 89/PMK.06/2019 tentang Pengelolaan BMN yang berasal dari pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Kegiatan hulu minyak dan gas bumi.

“Kami berterima kasih atas dukungan yang diberikan oleh Kakanwil BPN Propinsi Papua Barat, yang selalu berupaya mendukung proses pengadaan tanah dan penerbitan sertifikat tanah yang akan digunakan untuk kegiatan kepentingan umum hulu migas, tidak hanya di kabupaten Sorong, juga di kabupaten Teluk Bintuni dalam kesempatan lainnya,” ujar Galih.

Adapun empat sertifikat tanah status Hak Pakai Lahan, ini terletak di kelurahan Klayas dan Arar, dengan total luas tanah hingga lebih dari 129 hektar, merupakan bagian dari dukungan nyata dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan BPN (Kementerian ATR/BPN) untuk kegiatan hulu migas.

Kakanwil BPN Provinsi Papua Barat, Arius Yambe menyatakan, kepastian hukum status hak atas tanah, utamanya setelah dimilkinya sertifikat penguasaan, bisa menjadi salah satu keuntungan investor dalam terus berkegiatan di Papua Barat.

“Hukum Tanah Nasional, Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah merupakan hal yang penting untuk mewujudkan visi integrasi penerapan sistem pertanahan oleh Kementerian ATR//BPN hingga tahun 2025” jelas Arius Yambe.

Kantah kabupaten Sorong Subur menekankan, pentingnya pemahaman atas subjek hak atas tanah, asal hak tanah, serta perbedaan perbedaan atas status hak pakai tanah.

“Pemberiaan status (sertifikat) hak atas tanah diberikan kewenangan secara berjenjang, dimulai dari Kantah, Kakanwil hingga Menteri ATR/BPN berdasarkan Peraturan Kepala BPN No 2. Tahun 2013,” beber Subur.

Galih menambahkan, dalam kegiatan operasional hulu migas yang telah berlangsung cukup lama di kota/kabupaten Sorong, sejak zaman penjajahan Belanda, tentunya aset-aset kegiatan perminyakan, perlu mendapatkan kepastian hukum untuk mendapatkan bukti legalitas penguasaanya. (*/ARF)