MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Bakal pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, Sius Dowansiba-Rudi Timisela menjadi pendaftar pertama di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari, Jumat (4/9/2020). Meski demikian, kelengkapan berkas pencalonan keduanya dinyatakan kurang. KPU meminta agar berkasnya dilengkapi.
Koordinator Devisi Teknis Penyelenggara Aplena Rumaikeuw mengatakan, syarat dukungan yang diterima dari bakal paslon SMART, terdapat 6 kursi DPRD Manokwari yang berasal dari 1 kursi Partai Gerindra dengan 8.883 suara, 1 kursi PAN dengan jumlah suara 4.950, dan 4 kursi Golkar dengan jumlah suara sebanyak 12.599.
“Proses verifikasi setelah kami lakukan pengecekan bakal calon bapak Sius Dowansiba dan Rudi Timisela adalah Gerindra, PAN, dan Golkar,” kata Aplena.
Adapun Ketua KPU Manokwari Abdul Muin Salewe mengatakan, salah satu syarat calon yang tidak terpenuhi, yakni surat keterangan tidak ada tunggakan pajak. Sehuingga mengganjal berkas pencalonan pasangan SMART belum bisa diterima pendaftarannya di KPU.
“Pendaftaran dari tanggal 4 sampai dengan tanggal 6, kalau memang ada yang kurang kami tidak menerima dan besok dilengkapi. Poin yang kami terima adalah syarat dan calon dan pencalonan harus ada. Sehingga sesuai dengan petunjuk teknis dikembalikan dan mendaftar dengan kelengkapan selanjutnya di waktu yang berbeda sepanjang masa pendaftaran,” jelas muin.
Dalam proses pendaftaran SMART, KPU langsung melakukan penutupan pendaftaran pendaftaran pada pukul 16.00 WIT. Meski begitu proses verifikasi syarat dukungan dan syarat pencalonan tetap dilakukan oleh verifikator KPU.
“Meskipun verifikasi masih berlangsung, namun pendaftaran di-skorsing untuk dilanjutkan lagi pada hari beso (Sabtu 5 September 2020) dimulai pukul 08.00 WIT,” ujarnya.
Proses verifikasi berlangsugn lebih kurang lebih 3 Jam, hasil syarat pencalonan yang didata melalui aplikasi SiLon diumumkan langsung oleh Ketua KPU. Syarat pencalonan terpenuhi secara keseluruhan, namun syarat calon, yaitu satu surat tidak dilengkapi.
Lebih lanjut, Muin menjelaskan, sesuai dengan regulasi dan petunjuk teknis syarat pencalonan dan syarat calon dikembalikan untuk dilengkapi.
Sempat ada sanggahan dari Sius Maupun Rudi, tetapi keputusan KPU tetap merujuk kepada PKPU dalam proses pendaftaran pasangan calon.
Dalam kesempatan yang sama, Sius Dowansiba dikonfirmasi, mengatakan legowo dengan hasil keputusan KPU. Dan akan kembali esok hari untuk melengkapi persyaratan yang kurang.
“Pada dasarnya KPU bukan menolak pendaftaran. Kita hanya diwajibkan untuk melengkapi kekurangan berupa surat dari kantor pajak. Kita akan berusaha menyelesaikan malam ini atau besok,” ujar Sius.
Bakal paslon SMART tiba di kantor KPU Manokwari sekira pukul 15.05 WIT, dengan mengendarai motor jenis Custom/Vintage dan iring-iringan sejumlah massa pendukungnya.
Kedatangan bakal paslon ini diterima oleh komisioner KPU dan didampingi oleh ketua tim pemenangan SMART Abdullah Manarai dan sejumlah pimpinan partai politik pengusung.
Proses pendaftaran mengikuti seluruh protokol kesehatan. Hasil verifikasi, SMART memperoleh dukungan berupa model B.1 KWK Pengurus Pusat dan BKWK pengurus daerah dari Partai Amanat Nasional, Partai Golongan Karya, Partai Gerakan Indonesia Raya, dan Partai nonseat, yakni Partai Garuda Dan Partai Berkarya. (TRI)