KAIMANA, PAPUAKITA.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaimana mengesahkan penetapan 2 bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati menjadi calon tetap pada pilkada kabupaten Kaimana Tahun 2020. Penetapan calon tersebut dilakukan melalui rapat pleno yang digelar secara tertutup, Rabu (23/9/2020).
Dengan demikian, pilkada kabupaten Kaimana tahun 2020, diikuti hanya 2 pasangan calon, yakni pasangan Freddy Thie-Hasbullah Furuada dan pasangan Rita Teurupun-Leonard Syarkema. Adapun pasangan Freddy Thie-Hasbullah Furuada familiar dengan tagline (TERKABUL) sedangkan, pasangan Rita Teurupun-Leonard Syarkema familiar dengan tagline (RISMA).

Ketua KPU kabupaten Kaimana, Kristianus M. Maturbongs menegaskan, bahwa penetapan kedua pasangan calon tersebut sah secara hukum, dan tidak dapat diganggu gugat.
“Kita sudah sudah pleno secara tertutup, hanya dihadiri oleh perwakilan partai pengusung dan LO dari masing-masing pasangan calon. Pleno ini sah, tidak bisa diganggu gugat,” tegasnya.
Rapat pleno kemudian dilanjutkan dengan pembacaan surat keputusan penetapan calon, setelah itu diserahkan kepada masing-masing pihak terkait.
Maturbongs menambahkan, KPU menjadwalkan pencabutan nomor urut pasangan calon, yang sekaligus akan dilakukan dengan pleno penetapan nomor urut, dilakukan pada Kamis (24/9/2020).
“Rencana besok kita pleno pencabutan nomor urut pasangan calon. Untuk tahapan kampanye, sesuai dengan jadwal dan tahapan adalah pada tanggal 25 September. Namun secara teknis pelaksanaannya masih menunggu PKPU terbaru, ini karena situasi dan kondisi di tengah pandemi Covid-19,” tutupnya. (PKT-02/ARF)