Sekretaris Pansus Covid-19 DPRD Manokwari, Suriyati Faisal. Foto : ARF

Efektivitas Perbup Prokes Covid-19, DPRD Manokwari Tekankan Pelibatan Masyarakat

Diposting pada

MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Dibutuhkan sinergitas semua stakeholder, untuk bisa mencapai efektivitas implementasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang protokol kesehatan Covid-19. Selain itu, pelibatan masyarakat dalam mendukung penerapan perbup tersebut menjadi mutlak.

“Harus ada kerja sama antara pemerintah dengan masyarakat, tidak bisa serta merta pemerintah saja. Kolaborasi pemerintah dengan masyarakat penting dalam mengimplementasikan Perbup protokol kesehatan di Manokwari,” kata Sekretaris Pansus Covid-19 DPRD Manokwari, Suriyati Faisal, Senin (28/9/2020).

Pemerintah kabupaten Manokwari telah menerbitkan Perbup Nomor 255 tentang Protokol Percepatan Pencegahan dan Penanganan Coronoa Virus Disease 2019 dan Penerapan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Protokol Percepatan Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019.

“Implementasi perbup protokol kesehatan Covid-19 ini baru dilakukan sekira satu pekan lebih, jadi tidak bisa langsung kelihatan hasilnya. Minimal 1 bulan ke depan baru bisa kita lihat, efektif atau tidak? Selama waktu tersebut, pansus covid DPRD akan ikut mengawasi,” ujar Suriyati sembari mengatakan perbup ini memang telah memberikan dampak bagi masyarakat yang tidak taat protokol.

Suriyati menekankan, gugus tugas harus melibatkan ketua RT dan RW. Sebab peranan RT dan RW cukup penting dalam menyosialisasikan dan menumbuhkan kesadaran masyarakat supaya ikut secara aktif membantu memutus mata rantai penularan Covid-19.

“Anggaran penanganan yang dialokasikan kepada Gugus Tugas Covid-19, porsi untuk kegiatan-kegiatan sosialisasi itu perlu dimaksimalkan, termasuk anggaran penanganan di tingkat faskes (puskesmas, red). Untuk itu, belanja-belanja yang tidak terlu penting dan dibutuhkan bisa direfocusing saja,” tukasnya.

Catatan media ini, anggaran penanganan Covid-19 yang dikelola oleh gugus tugas, senilai Rp92,4 miliar. Dari nilai tersebut, dialokasikan sebesar Rp1,8 miliar untuk kegiatan sosialisasi dan penindakan.

Disi lain, lanjut politikus golkar ini, sanksi yang termuat di dalam perbup protokol kesehatan (Prokes) tersebut, menurut Suriyati, sudah sesuai denggan kebutuhan di daerah. Sehingga diharapkan bisa memberikan efek jera.

“Misalnya, tidak ada sanksi denda bagi masyarakat yang melanggaran protokol kesehatan, itu supaya ada efek jera. Kalau hanya membayar (denda), kalau punya uang pasti tinggal bayar saja dan tindakan ini tidak akan mendidik masyarakat. Denda itu hanya diberlakukan bagi pelaku usaha dan tempat usaha,” tambah Suriyati. (ARF)