KAIMANA, PAPUAKIA.com—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaimana, menindaklanjuti proses dugaan Pelangaran Pemilu dan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.
Tercatat, sebanyak 44 dugaan pelanggaran, sebelas diantaranya merupakan hasil pengawasan terkait dugaan pelanggaran pemilu. Semebtara 33 dugaan berasal dari laporan atau pengaduan.
“Dari keseluruhan temuan dan laporan, ada 5 dugaan pelanggaran mengarah pada pidana pemilu,” kata Koordinator Gakkumdu Bawaslu Kaimana, Siti Nulia Indah Purwanti, SH kepada wartawan melalui pesan whatsapp, Rabu(28/10/2020).
Temuan maupun laporan dugaan keterlibatan ASN dalam Pilkada Kaimana, lanjut Siti Nulia, berasal dari tim pasangan nomor 1 maupun nomor urut 2. Menyoal 5 dugaan pelanggaran pidana dimaksud, apakah sudah diproses ataukah belum dan sudah diputusakan.
Siti Nulia menjelaskan, dugaan pelangaran dimaksud telah selesai dalam pembahasan kedua. Dimana, hasil dari pembahasan kedua, itu untuk menentukan apakah dugaan pelanggaran tersebut merupakan pidana pemilu atau bukan. Hasil pembahasan akan diketahui setelah mengambil keterangan dari pelapor dan terlapor, serta saksi.
“Dalam proses kajian maupun laporan hasil penyelidikan sentra gakkumdu dari tiga unsur akan mengambil keterangan dari pelapor, terlapor, saksi dan keterangan saksi ahli yang berkompeten sesuai dengan bidangnya
Ada beberapa dugaan pidana. Kami menggunakan keterangan ahli termasuk laporan yang baru-baru ini ditangani menggunakan keterangan ahli dari Kemendagri,” katanya.
Sit Nulia menambahkan, selain pelibatan saksi ahli dari Kemendagri. Bawaslu Kaimana juga melibatkan ahli hukum tata negara. “Bawaslu Kaimana sangat berhati-hati dalam mengambil keputusan,” pungkasnya. (PKT-02/ARF)