MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Laju peningkatan kasus Covid-19 di kabupaten Manokwari, selain menuntut ketersediaan fasilitas karantina terpusat. Hal mendasar yang perlu disikapi serius adalah pengelolaan limbah medis pasien Covid-19, terutama pasien yang melakukan isolasi mandiri.
Pengelolaan limbah tersebut bisa menjadi masalahan baru dalam pencegahan dan penanganan Covid-19 di daerah ini. Dengan demikian, Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 harus mempunyai formula khusus terkait penanganan limbah dimaksud.
Salah seorang pemerhati lingkungan, Rosmawati kepada papuakita.com menuturkan, menjadi sebuah keharusan satgas Covid-19, memastikan pengelolaan limbah Covid-19 aman mulai dari tempat asal hingga berada di tempat pembuangan akhir (incinerator).
“Limbah medis pasien Covid-19 itu harus dimusnahkan dengan menggunakan alat bantu (incinerator). Sebelum limbah itu masuk ke incinerator seharusnya sudah ada perlakuan dulu. Minimal harus dilakukan disinfeksi dengan cairan disinfektan 0,5 persen setelah itu baru dibuang ke tempat pembuangan akhir, yaitu incinerator,” kata Rosmawati, Kamis (12/1/2020).
Sistematika pengelolaan limbah Covid-19 seperti itu, lanjut Rosmawati, diatur didalam Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.167/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah B3 Medis pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Darurat Covid-19 (Surat MENLHK 167/2020).
Juga didalam Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).
“Mengapa harus dimusnahkan di incinerator? Karena proses pemusnahannya ini harus dengan suhu kurang lebih 1.000 derajat celcius. Itu baru bisa dijamin bahwa virusnya telah mati. Kalau limbah Covid-19 itu dimusnahkan dengan cara dibakar begitu saja, itu sudah bisa dipastikan tidak optimal. Makanya tidak boleh dibakar di sembarang tempat,” jelasnya.
Menurut informasi yang diperoleh, Rosmawati melanjutkan, bahwa satgas Covid-19 Manokwari telah mendiskusikan soal wacana pembentukkan ‘tim khusus’ penanganan limbah medis pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri (isoman).
“Supaya ada jaminan limbah medis tersebut itu aman untuk dibawa sampai ke tempat pemusnahan, satgas covid di kabupaten dan kota seharusnya sudah mempunyai satu tim khusus yang menangani persoalan limbah ini
Tim pengelolaan limbah Covid-19 ini harus diisi oleh orang-orang yang memiliki kompetensi atau sudah tersertifikasi sanitasi lingkungan. Ada organisasi profesi lingkungan. Organisasi ini bisa dilibatkan dalam pengelolaan limbah tersebut, mereka lebih banyak paham terkait penanganan limbah,” ujarnya.
Kekhawatirkan yang diungkapkan oleh Rosmawati adalah gambaran kekhawatiran masyarakat terkait percepatan penanganan Covid-19 di daerah ini.
Tidak ada lagi alasan bagi satgas untuk menunda-nunda pembentukkan ‘tim khusus’ limbah medis pasien covid-19. Sebab bukan tidak mungkin pengelolaan dan penanganan limbah Covid-19 yang salah prosedur justru berubah menjadi masalah baru dalam upaya pencegahan.
“Hal krusial, jika limbah tidak tertangani dengan baik akan berdampak buruk bagi masyarakat yang lain. Sekiranya Covid-19 ini bisa kita tekan justru jebol karena ada hal yang tidak tertangani dengan baik,” pungkasnya. (ARF)