WAISAI, PAPUAKITA.com—Seorang pelopor perdamaian adalah tulang punggung masyarakat. Yang memiliki tanggung jawab mendamaikan pertikaian serta menghidari terjadi perpecahan di tengah-tengah masyarakat akibat isu suku, agama, dan ras.
“Menjadi tuntutan kita sebagai pelopor perdamaian, khusus tenaga pelopor di Kabupaten Raja Ampat adalah menjadi tulang punggung yang berperan mendamaikan negeri tercinta Raja Ampat,” demikian disampaikan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Raja Ampat, Martha M. Sanadi, Rabu (9/6/2021).
Martha Sanadi menyampaikan pesan tersebut pada acara persiapan dan pembekalan tenaga pelopor. Kegiatan dilaksanakan oleh Bidang Perlindungan Anak dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Provinsi Papua Barat.
Pembentukkan tenaga pelopor perdamaian dan pendampingan psikososial, berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial.
Adapun keanggotaan satuan tugas penyelesaian konflik terdiri atas elemen masyarakat; tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, penggiat perdamaian dan pihak yang berkonflik. Dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen.
“Pelopor perdamaian adalah tulang punggung masyarakat, bukan membakar sana-sini atau istilah lain provokator. Pembekalan yang didapat ini harus menjadikan seorang pelopor perdamaian betul-betul bekerja di masyarakat,” tutupnya.
Salah seorang staf bidang perlindungan jaminan sosial pada dinas sosial provinsi, Sem Toansiba menjelaskan, pelopor perdamaian mengikuti pembekalan dengan materi relawan pelopor perdamaian sebagaimana dilakukan pelopor perdamaian saat berada di lokasi bencana sosial.
“Pelopor perdamaian bencana sosial yang akan ditugaskan di lapangan mesti memahami tugas pokok, yakni bencana peristiwa yang diakibatkan oleh manusia, konflik sosial antar-kelompok, antar-komunitas, masyarakat dan teror,” jelas Sem.
Kata Sem, perekrutan pelopor perdamaian mengutamakan kesehatan dan fisik. Menurut Sem, pelopor perdamaian sudah terbentuk 12 kabupaten dan satu kota se Papua Barat.
“Tenaga pelopor perdamaian dalam bencana sosial harus bisa membantu mendeteksi segala potensi yang menimbulkan konflik di kalangan masyarakat dan menindaklanjuti ke dinas sosial,” pungkasnya. (PKT-04)