DPRPB segera konsultasikan akhir masa jabatan gubernur

MANOKWARI, PAPUAKITA.com—DPR Papua Barat (DPRPB) segera kembali melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait surat edaran Kemendagri Nomor 131/2188/OTDA perihal usul pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berkahir pada tahun 2022.

Wakil Ketua DPR Papua Barat Saleh Siknun mengatakan, pihaknya akan kembali melakukan konsultasi ke Kemendagri terkait surat edaran usulan pengumuman akhir masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

“Setelah kita melihat hasil konsultasi itu barulah kita memustuskan, Sebab sesuai surat edaran, batas akhir masa jabata 12 Mei dan 30 hari sebelum berakhir,” kata Siknun, Senin (25/4/2022).

Surat tertanggal 24 Maret 2022 tersebut dalam Pasal 79 Ayat (1) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah telah menegaskan bahwa, pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 78 Ayat (1) dan (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPR dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPR kepada Presiden melalui Menteri untuk gubernur dan wakil gubernur.

Soal paripurna pengumuman akhir masa jabatan, Saleh Siknun menekankan, masih dilihat soal bisa atau tidak digelar. Hal itu tergantung hasil konsultasi. Ia mengatakan, DPRPB juga akan mengonsultasikan aspirasi masyarakat soal perpanjangan masa jabatan gubernur.

“Kita akan konsultasikan aspirasi masyarakat dan surat edaran ini,” ujar Siknun. (PK-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *