Penentuan penjabat gubernur menjadi kewenangan pusat, sampaikan aspirasi sewajarnya

MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Aspirasi terkait pengusulan figur penjabat guberur Papua Barat mesti disampaikan sewajarnya dan tidak keluar dari koridor aturan. Sebab kewenangan menentukan soal siapa yang layak melaksanakan tugas tersebut menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Anggota Fraksi Otsus DPR Papua Barat Agustinus Kambuaya mengatakan, masyarakat begitu antusias menyikapi isu penjabat gubernur. Seolah-olah jabatan itu membutuhkan tim sukses. Ia mengatakan, kondisi ini bisa dilihat dari statemen yang berseliweran di media massa atas nama kelompok ini dan itu.

“Aspirasi itu sah-sah saja. Masyarakat punya hak. Tetapi kewenangan ada di pemerintah pusat yang akan memutuskan siapa figur yang akan menjadi  penjabat gubernur Papua Barat untuk mengisi kekosongan pemerintahan selama 2 tahun 7 bulan ke depan,” kata Kambuaya, Selasa (26/4/2022).

Kambuaya mengimbau, masyarakat agar tetap tenang dan menyampaikan aspirasi dalam batas wajar serta terkoordinir dengan baik. Sebab, pemerintah daerah punya bertugas menyampaikan dinamika dan aspirasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat. Sehingga tidak menggangu jalannya pemerintahan.

“Bukan soal siapa orangnya tetapi kriteria dan komitmennya terhadap kebutuhan di daerah. Misalnya, pejabat gubernur ini akan turun dimasa transisi selama 2 tahun 7 bulan. Ada sejumlah agenda yang harus diselesaikan. Salah satunya adalah Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi khusus (Otsus),” jelasnya.

Kambuaya menegaskan, Undang Undang tersebut harus bisa dipastikan setiap bab dan pasal berpihak terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Tanah Papua. Itu semua menjadi pekerjaan rumah.

“Sekali lagi, kita minta kepada masyarakat untuk tetap mengendalikan diri. Tenang. Pemimpin kelompok, adat, agama, pemuda dan perempuan bertugas mengendalikan masyarakat di wilayahnya masing-masing. Silahkan saja sampaikan aspirasi,” ucapnya.

Kambuaya menegaskan, ASN di lingkup Pemprov Papua Barat agar bekerja secara profesional. Tidak terkooptasi dengan kepentingan tertentu yang bertalian dengan isu penjabat gubernur.

“Pimpinan OPD maupun seluruh ASN supaya tidak terlibat dengan situasi ini dan tetap saja kembali ke tugas-tugas. Tetap bekerja memastikan pelayanan publik kepada masyarakat berjalan optimal,” pungkasnya. (PK-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *